Breaking News

Penjahat Ganjal ATM Berulah di Depok

Polisi Masih Memburu Dua Pelaku Ganjal ATM di Depok

petugas tengah memburu keberadaan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pengganjal mesin ATM, dan seorang lagi berperan pura-pura membantu korban

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah), didampingi Wakapolres Metro Depok, AKBP Hari Setyo (kiri), menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di Mapolrestro Depok, Jumat (12/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil mengamankan RE (40), satu dari tiga pelaku kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM di Jalna Raya Mochtar, Sawangan, Kota Depok.

Saat ini, petugas tengah memburu keberadaan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pengganjal mesin ATM, dan seorang lagi berperan pura-pura membantu korbannya, padahal ia menghapal pin ATM si korban.

“Pelaku (RE) yang kami amankan ini perannya mengawasi keadaan sekitar, dan menguras habis isi rekening korban di mesin ATM lainnya setelah aksinya berhasil,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (12/6/2020).

DPRD Kota Bekasi Sebut Kebijakan Buka Panti Pijat dan Hiburan Dianggap Terburu-buru

Wali Kota Jakarta Selatan Periksa Kesiapan Cilandak Town Square

Lanjut Azis, penangkapan pelaku RE juga menjadi pondasi bagi pihaknya untuk mengungkap kasus tersebut.

“Dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran namun dari pelaku (RE) ini jadi pondasi kita mengungkap kasus ini,” katanya.

Hasil pemeriksaan, Azis menuturkan pelaku mengakui dirinya baru satu kali beraksi.

“Sementara pelaku yang kita tangkap mengaku hanya sekali (beraksi),” bebernya.

Azis berujar pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,d engan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved