Pemuda 19 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Aksi Bejat Terungkap Gara-gara Hal Ini

F, pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, lakukan perkosaan terhadap bocah empat tahun, anak tetangganya sendiri

Tayang:
Editor: Muhammad Zulfikar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - F, pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, lakukan perkosaan terhadap bocah empat tahun, anak tetangganya sendiri.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Pematangsiantar.

Personel Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap F setelah orangtua korban membuat aduan, Kamis (11/6/2020).

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya pada Jumat (12/6/2020) sore, menyampaikan kronologi terungkapnya kasus ini.

"Rabu (10/62020) sekira pukul 11.00 WIB, ibu korban (pelapor) sedang tidur siang bersama korban yang merupakan anak kandungnya. Kemudian korban terbangun dan meminta minum kepada pelapor," ujar Rusdi.

Selanjutnya ibu dan korban sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan saat itulah korban menjerit kesakitan di organ kemaluannya.

Saat itu ibunda korban tak menaruh rasa curiga.

Namun, keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, korban sambil menunjuk ke arah kemaluannya mengatakan kepada ibunya, bahwa F yang merupakan tetangga korban memasukkan kemaluannya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban mencari F untuk mempertanyakan cerita dari korban.

Setelah berjumpa dan ditanyai, F pun mengakui perbuatan cabul kepada korban.

Bahkan F mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali.

Hari Ini 16 Taman di Jakarta Bakal Kembali Dibuka Untuk Umum, Berikut Daftarnya

Fakta Orang Pintar di Aceh Tewas Dekat Pohon Sawit, Berawal Saat Ada Warga Datang untuk Berobat

Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak dan menangkap F.

Kini F ditahan di RTP Pematangsiantar guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun hasil visum et repertum terhadap korban CH diperoleh alat bukti yang menyebutkan selaput dara korban robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.

"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subsider Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang," terang Rusdi.

Atas perbuatannya ini pelaku diancam pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerit Kesakitan Bocah 4 Tahun Saat Kencing Ungkap Perkosaan yang Dialaminya, Pelakunya Tetangga

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved