Kabar Artis

Ramai soal Geprek Bensu, Ruben Onsu Akui Cuma Ambil Untung Rp 1 Ribu: Mimpi yang Gue Wujudkan

Majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara di sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
https://www.instagram.com/ruben_onsu/
Ramai soal Geprek Bensu, Ruben Onsu Akui Cuma Ambil Untung Rp 1 Ribu: Mimpi yang Gue Wujudkan 

Merintis bisnis Geprek Bensu, Ruben Onsu menyebut, hanya mengambil keuntungan Rp 1.000 pada setiap menu Geprek Bensu.

Sarwendah dan Ruben Onsu
Sarwendah dan Ruben Onsu (Instagram)

"Nggak dapat untung banyak, per-makanan Rp 15.000 ribu, untung itu Rp 1.000," aku Ruben Onsu.

Lebih lanjut, ayah Betrand Peto itu mengaku lebih fokus mengurangi angka pengangguran daripada mengambil keuntungan banyak.

Sederet Cara Membuat Tulisan Miring, Huruf Tebal hingga Warna-warni di WhatsApp

"Saya mah bukan usaha yang mewah gitu. Tapi buat saya minimal bisa menampung orang buat bekerja," terang Ruben Onsu.

Membuka lapangan pekerjaan ternyata sudah jadi impian ayah 3 anak itu sejak dulu.

SIMAK VIDEONYA:

Dalam merekrut karyawan, Ruben Onsu memilih mempekerjakan warga di sekitar cabang baru.

"Ini mimpi gue yang gue wujudkan. Tahu nggak sih banyak orang jahat karena mereka nggak punya kerjaan. Gue yakin tuh nggak ada orang jahat dari lahir itu," ujar Ruben Onsu.

MA Coret Pendaftaran Nama Bensu di Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu, Ini Fakta-faktanya

Pengadilan Putuskan Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga artis peran Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".

Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.

Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved