Antisipasi Virus Corona di DKI
Kerahkan Bus Bantuan hingga Tinjau Stasiun Bentuk Perhatian Gubernur Anies untuk Warga Bogor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek langsung bantuan bus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penumpang di Stasiun Bogor.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Tujuannya untuk mengurai kepadatan. Ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tapi untuk keselamatan pekerja dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Tak hanya meninjau layanan bus gratis, dalam video itu juga tampak Wali Kota Bogor Bima Arya menunjukkan protokol kesehatan yang diterapkan di stasiun tersebut.
Anies pun mengapresiasi upaya-upaya pencegahan yang telah diterapkan Pemkot Bogor dan PT KCI dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KAI yang sudah mengatur dengan baik, juga kepada Pemkot yang terlibat langsung untuk memastikan warganya bisa berangkat dengan baik," kata Anies.
Ia pun menyebut, pihaknya kembali mengingatkan para penumpang KRL untuk tetap menjalankan protokol kesehatan begitu mereka tiba tiba di Jakarta.
"Ketika mereka sampai, saya imbau kepada semya untuk mentaati semua protokol. Masker jangan dilepas, jaga jarak, cuci tangan rutin, dan selalu 50 persen kapasitas," tuturnya.

Terkait dengan layanan bus gratis bagi penumpang KRL ini, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI yang telah memberikan bantuan ini.
"Terimakasih kepasa PT KAI dan pak gubernur yang ikut sama-sana berkoordinasi sehingga dapat mengurai penumpukan di sini," ujarnya.
Anies Baswedan minta perusahaan taati aturan jam kerja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan dan pekerja mentaati surat edaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pengaturan jam kerja.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai meninjau langsung layanan bus gratis bagi penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat pagi tadi.
"Apapun pengaturan yang dilakukan, harap dijalankan dengan baik, harap dijalankan dengan tertib," ucapnya, Senin (15/6/2020).
Dalam SE itu diatur bahwa jam kerja pegawai, baik dari institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta di bagi menjadi 2 sif atau gelombang.
Sif pertama antara pukul 07.00 WIB - 07.30 WIB sampai 15.00 WIB - 15.30 WIB. Sementara sif kedua mulai pukul 10.00 WIB - 10.30 WIB hingga 18.00 WIB - 18.30 WIB.
"Jam kerja, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun swasta sudah dibuatkan jeda. Dalam aturan (yang dibuat Pemprov sebelumnya) minimal dua jam," ujarnya.