Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kota Tangerang Resmi Kerucutkan PSBB ke Tingkat RW Menjadi PSBL, Begini Mekanismenya
nantinya setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor ke gugus tugas tingkat RW
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW.
PSBL pun seiringan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-4 di Kota Tangerang dari tanggal 15 sampai 28 Juni 2020.
"Jadi satu dengan PSBB, jadi saling melapisi saja. kita ingin yang di bawah itu diperketat dilapisan RT dan RW terutama daerah yang kuning dan merah," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (15/6/2020).
Gambaran umum PSBL, kata Arief, nantinya setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor ke gugus tugas tingkat RW.
Selain itu, lanjut Arief, RW yang dinyatakan sebagai zona merah juga harus dibantu oleh RW di sekitarnya agar penyakit Covid-19 tidak menyebar keluar.
"Kalau masih ada yang positif dibantu sama-sama biar cepat sembuh, dan lainnya," ujar dia.
• Gadis di Bawah Umur Diperkosa Empat Pemuda di Tangerang, Hingga Korban Meninggal Dunia
• Polisi Temukan 1,32 Gram Sabu di Rumah Artis Jerry Lawalata
Arief mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.
"Pertimbangan dari pak Gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," tutup Arief.
Sebagai informasi, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.