Masa PSBB, Kini Bayar Tilang Bisa Secara COD, Bagaimana Caranya?

Agar tak menimbulkan kerumuman di tengah pandemi covid-19, kini bayar denda tilang menggunakan cash on delivery ( COD).

Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
ILUSTRASI KENA TILANG 

TRIBUNJAKARTA.COM - Agar tak menimbulkan kerumuman di tengah pandemi covid-19, kini bayar denda tilang menggunakan cash on delivery ( COD).

Jadi, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), tak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari.

Cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari masing-masing wilayah untuk menggunakan layanan COD, bayar denda tilang, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) akan diantar ke rumah.

Namun, tidak semua Kejari di seluruh wilayah Indonesia menerapkan sistem ini.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Selatan, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.

"Besaran ongkos kirim barang bukti pelanggaran disesuaikan dengan tarif ojek online," tulis pernyataan tersebut," Senin (15/6/2020).

Berikut cara menggunakan layanan COD dan ketentuannya:

1. Pelanggar mengakses website Kejaksaan Negeri. Misal, Kejaksaan Negeri Jakartra Selatan, silakan masuk ke: www.kejari-jaksel.go.id atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan www.pn-jakartaselatan.go.id/tilang/ untuk mengetahui besaran denda tilang.

2. Pendaftaran Tilang COD dilakukan H-1 melalui pesan whatsapp (WA Chats) pada nomor 085287394167 pukul 09:00 WIB - 12:00 WIB, dengan cara mengirimkan foto bukti surat tilang (terlihat barcode tilang) dan alamat lengkap untuk pengantaran.

3. Pendaftaran tilang COD dilakukan pada hari kerja dan dibatasi maksimal 100 orang pendaftar/hari.

4. Barang bukti yang diantarkan adalah untuk pelanggar yang sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas kami melalui pesan whatsapp.

5. COD hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta dan besaran ongkos kirim disesuaikan dengan tarif ojek online.

6. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan dapat menerima panggilan atau SMS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang Selama PSBB Bisa Bayar Secara COD, Ini Langkahnya", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved