Kasus Pencabulan di Depok

Pengurus Rumah Ibadah di Depok Cabuli Anak, Korban Dipaksa Lepas Pakaian

Unit PPA Polres Metro Depok, berhasil mengamankan SM (42), pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Kota Depok, Jawa Barat.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah), saat memimpin ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berhasil mengamankan SM (42), pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Kota Depok, Jawa Barat.

Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan olehnya di sebuah rumah ibadah.

Dimana pelaku sendiri berstatus sebagai pengurus di rumah ibadah tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa ketika beraksi, pelaku menyertai sedikit ancaman terhadap korbannya.

“Sedikit ancaman sih memang ada tapi tidak sampai ancaman kekerasan, dipaksa saja (korban) untuk melepas pakaiannya,” kata Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (15/6/2020).

Kepada korban, Azis mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan.

“Iya ada ya (perlindungan) sesuai dengan standar penyelidikan dan perlindungan terhadap anak,” tuturnya.

Lanjut Azis, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat dilecehkan oleh pelaku.

Azis berujar sudah ada lima saksi yang diperiksa oleh pihaknya, sementara kasusnya tengah didalami lantaran ada dugaan korban lebih dari dua orang.

“Pertama ada barang bukti pakaian korban yang digunakan saat kejadian, kemudian beberapa kain. Untuk saksi sampai saat ini sudah berjumlah lima orang,” pungkasnya.

Masa Kecil Alami Hal Serupa

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Polisi berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SM (42) yang nekat melakukan aksinya di sebuah rumah ibadah, dan beberapa lokasi lainnya.

Secara resmi, sudah ada dua korban pelampiasan napsu bejat pelaku yang melapor ke Mapolrestro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku mengakui pernah mengalami hal serupa ketika kecil dahulu.

"Pengakuannya pernah ya (dicabuli) ya ketika kecil," ucap Azis saat mengungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved