Resmi Tahun Ajaran Baru Terlaksana Juli, Belajar Tatap Muka Hanya Zona Hijau Tapi Syaratnya Ketat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi memutuskan kalender akademik tahun ajaran baru adalah Juli dan tak ada perubahan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi memutuskan kalender akademik tahun ajaran baru adalah Juli dan tak ada perubahan.
Pengumuman itu sudah disahkan berdasar Surat Keputusan Bersama mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19 sudah diumumkan pada Senin (15/6/2020).
SKB tersebut diteken empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim; Menteri Agama Fachrul Razi; Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto; dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendikbud Nadiem Makarim dalam presentasinya via telekonferensi mengatakan, panduan ini menitikberatkan pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga dan masyarakat.
"Kami tidak mengubah kalender pembelajaran tapi kita sudah mengambil keputusan di Kemendikbud, untuk daerah zona kuning, oranye dan merah, dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ujar Nadiem.
Perlu diingat, dalam hal ini Kemendikbud fokus menyoal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Sementara pendidikan di pesantren dan pendidikan keagamaan menjadi ranah dan akan dibahas oleh Menteri Agama dalam beberapa hari ke depan.
Pola Pembelajaran Sesuai Zona
Dalam pemaparannya, Kemendikbud membagi empat zona, yakni merah, oranye, kuning dan hijau.
Khusus zona merah, oranye, dan kuning yang mencapai 94 persen, pola pembelajaran tetap berlangsung di rumah untuk semua satuan pendidikan dari usia dini, pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.
"Jadinya, zona merah, kuning dan oranye, di mana 94 persen peserta didik tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah," ucap Nadiem.
Adapun pembelajaran tatap muka hanya boleh berlangsung di zona hijau, di mana hanya 6 persen.
"Saat ini yang hanya 6 persen di zona hijau kami perbolehkan Pemda untuk pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol sangat ketat," imbuh dia.
Proses Pengambilan Keputusan
Meski demikian, pembelajaran tatap muka di zona hijau harus memenuhi keputusan bertingkat izinnya dari Pemkab atau Pemkot, lalu Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag.
Tahap berikutnya, satuan pendidikan harus memenuhi semua daftar periksa dan siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, tapi pada akhirnya harus berdasar izin orangtua murid.
Ia mencontohkan, jika di semua tingkatan tersebut memberikan izin untuk pembelajaran tatap muka, tapi ada orangtua yang khawatir, maka anaknya bisa belajar dari rumah.
"Misalnya zona sudah hijau dan Pemda izinkan dan satuan pendidikan sudah memenuhi cek list, tapi tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan anaknya ke sekolah."
"Kalau orangtuanya tidak nyaman murid dipersilakan belajar dari rumah. Jadi kita punya level persetujuan," terang Nadiem.
Tahapan Pembelajaran Tatap Muka
Perlu diketahui, untuk sampai pembelajaran tatap muka pun berjenjang dan tahap satu dimulai dari satuan pendidikan menengah, yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, Paket B.
Pembelajaran tatap muka tahap satu untuk jenjang pendidikan di atas ini berlangsung pada bulan pertama sesuai kalender akademik tahun ajaran baru.
Lalu bagaimana pembelajaran tatap muka untuk pendidikan dasar? Baru dimulai pada bulan III pembelajaran tatap muka untuk SD, MI, dan SLB.
Sedangkan untuk PAUD formal, TK, RA, dan TKLB dan nonformal, baru boleh pendidikan belajar tatap muka pada bulan V kalender akademik.
"Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," kata Nadiem.
Sementara sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau, dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pengisian Daftar Periksa Kesiapan
Apakah akan semudah itu pembelajaran tatap muka?
Ternyata tidak karena harus memenuhi daftar periksa kesiapan sebelum sekolah memberlakukan pembelajaran tatap muka.
Pihak sekolah pun harus memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes sebagai berikut:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih; sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer; dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki pengukur suhu tubuh tembak.
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- Memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesakikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Sementara bagi satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walau daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.
Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau Melalui Dua Fase:



Perkuliahan Mahasiswa Agustus
Sementara pola pembelajaran pendidikan tinggi tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020.
Adapun tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan tahun ajaran 2020/2021 jatuh pada bulan September.
Untuk metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib secara daring untuk mata kuliah teori.
Demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, sambung Nadiem, maka diletakkan di akhir semester.
Nadiem juga memperingatkan agar pemimpin perguruan tinggi di semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan.
Sementara itu ada kebijakan yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring.
Ia mencontohkan di antaranya penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi.
Lainnya seperti tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan kegiatan akademik atau vokasi serupa.