Jelang Sidang 18 Juni, Ini Keinginan Sekjen Sunda Empire Tulis Buku Nasionalisme & Dirikan Yayasan
Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana dan dua petinggi kerajaan lainnya akan menjalani sidang pada 18 Juni 2020 mendatang.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana dan dua petinggi kerajaan lainnya akan menjalani sidang pada 18 Juni 2020 mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menjelaskan, penyidik telah merampungkan berkas kasus SE di tanggal 20 April 2020 lalu.
"Sudah P21, tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," ujar Erlangga.
TONTON JUGA:
Penyidik bahkan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada 20 April 2020.
Adapun Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdaftar dengan no perkara: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.
• Hari-hari Rangga Sekjen Sunda Empire di Tahanan Jelang Sidang 18 Juni, Pecah Kongsi dari Nasri Banks
Tiga terdakwa yang akan disidang yakni Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Sidang pertama Kamis, 18 Juni 2020," ucap Wasdi.
FOLLOW JUGA:
Wasdi menjelaskan, ketiga pimpinan SE tersebut didakwa dengan pasal berlapis sebagai berikut.
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 15 UU No. 1 Th. 1946 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka didakwa atas kesengajaan menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
• Sikap Krisdayanti Klarifikasi di YouTube Tuai Sorotan, MKD DPR Buka Suara: Bakal Kena Sanksi?
Tiga petinggi Sunda Empire tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.