Kegiatan Belajar-Mengajar Metode Tatap Muka Sudah Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah diperbolehkan untuk wilayah zona hijau.

Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com/ Irwan Nugraha
Ribuan siswa dan para guru di SMPN 6 Tasikmalaya menggelar sholat ghaib bagi temannya yang diketahui tewas di drainase depan sekolahnya, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah diperbolehkan untuk wilayah zona hijau.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara daring Senin (15/6/2020).

"Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid guru dan orang tua," kata Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.

"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.

Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa," katanya.

Karena itulah tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Karena itu Jadwal tahun ajaran baru tidak berdampak pada metode apakah daring atau tatap muka di sekolah. "Kami tdak mengubah kalender pembelajaran," katanya.

Menurut Nadiem Makarim, untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, akan di buat oleh Gugugs Tugas dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.

"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.

Adapun Nadiem memberikan kriteria belajar tatap muka dengan catatan:

1. Zona hijau yang ditetapkan oleh gugus tugas.
2. Pemda harus memberikan izin pembukaan sekolah.
3. Sekolah telah memenuhi semua checklist pembelajaran tatap muka.
 

"Jika tiga langkah tersebut dijalankan sekolah boleh belajar tatap muka. Ditambah adanya surat izin dari orang tua murid harus setuju anak siswa belajar ke sekolah," katanya.

Nadiem menegaskan sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memberikan izin untuk belajar di sekilah sehingga mereka tetap diperbolehkan untuk belajar dari rumah.

"Zona hijau bisa makin besar dan mengecil. Untuk sekolah yang sudah memenuhi syarat melakukan persiapan mana jenjang yang boleh masuk belajar mengajar di sekolah," katanya.

Sekolah yang diperbolehkan secara bertahap adalah; Pada tahap pertama, hanya diperkenankan kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk SMA, SMK, MA, MAK, dan SMP MTS dan SMPK

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved