Kasus Pencabulan di Depok
Pengurus Rumah Ibadah di Depok yang Cabuli Bocah Ternyata Punya Kekasih dan Bakal Menikah
Bahkan, menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, SM akan segera melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).
Meski begitu, Azis mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pada pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencabulan di Depok Punya Kekasih dan Akan Segera Melangsungkan Pernikahan