Dihantam Covid-19, Penerimaan Pajak dari Pariwisata DKI Merosot 70 Persen

Selama tiga bulan terkhir, pajak dari restoran, hotel, dan lainnya sempat turun sampai angka 70 persen

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM,  GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerimaan pajak dari sektor pariwisata, seperti restoran, hotel, dan hiburan turun hingga 70 persen dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama masa pandemi Covid-19.

 Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai meninjau protokol kesehatan di mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Selasa (16/6/2020) sore.

“Selama tiga bulan terkhir, pajak dari restoran, hotel, dan lainnya sempat turun sampai angka 70 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ucap Anies.

“Jadi year to year itu turun 70 persen di periode ini,” sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, kondisi perekonomian di Jakarta sangat berat selama masa pandemi Covid-19 ini.

Untuk itu, beragam upaya disiapkan oleh Pemprov DKI demi mendongkrak kembali perekonomian di ibu kota.

Salah satunya dengan memberi insentif pajak kepada pelaku usaha.

Sabu Jenis Baru yang Diedarkan Pasutri di Jakarta Selatan Berasal dari Kolombia

Polisi Cari Korban Percobaan Pencurian Motor yang Terduga Pelakunya Sudah Tertangkap

Lihat Sarwendah Ngidam Makanan dan Minuman Ini, Ruben Onsu: Aku Curiga, Takutnya Kamu Isi

Anies menyebut, pihaknya kini menggodok mekanisme pemberian insentif tersebut.

“Mudah-mudahan nanti di kuartal ketiga lebih baik lagi. karena kuartal kedua kemarin sangat berat untuk kita semua,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved