Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Simak Alur Mekanisme Keluar Masuk Zona Merah PSBL-RW di Kota Tangerang

PSBL melibatkan perangkat RW untuk memperketat protokol kesehatan dan mengkarantina wilayah karena masih zona merah Covid-19.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin saat melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBL-RW di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Rabu (17/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengkerucutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW).

PSBL melibatkan perangkat RW untuk memperketat protokol kesehatan dan mengkarantina wilayah karena masih zona merah Covid-19.

"Masih dengan PSBB tahap ketempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Rabu (17/6/2020).

Melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan.

Ia meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menjelaskan mekanisme pelaksanaan PSBL-RW.

Setiap warga yang keluar masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.

"Gugus Tugas ditingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor," jelas Ivan.

"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," terang dia.

Setelah itu, Gugus Tugas tingkat RW akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masu keluar wilayah RW zona merah.

Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah.

Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.

Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah, sebagai berikut.

1. Kecamatan Batuceper.
Kelurahan Batuceper RW 4.

2. Kecamatan Benda.
Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4.
Kelurahan Jurumudi Baru RW 8.
Kelurahan Pajang RW 4.

3. Kecamatan Cibodas.
Kelurahan Cibodas RW 3.
Kelurahan Cibodas Baru RW 12.

4. Kecamatan Ciledug.
Kelurahan Paninggilan RW 13.
Kelurahan Sudimara Jaya RW 2.

5. Kecamatan Karangtengah.
Kelurahan Karang Mulya RW 5.

6. Kecamatan Karawaci.
Kelurahan Koang Jaya RW 1.

7. Kecamatan Larangan.
Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6.

8. Kecamatan Neglasari.
Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9.

9. Kecamatan Periuk.
Kelurahan Gebang Raya RW 20.
Kelurahan Gembor RW 8.
Kelurahan Sangiang Jaya RW 7.

10. Kecamatan Pinang.
Kelurahan Neroktog RW 4.

Pemprov DKI Pangkas Anggaran Penanganan Banjir dan Infrastruksi Akibat Pandemi Covid-19

Bangga Ngaku Jadi Selingkuhan Istri Teman Sendiri, Nasib Kuli Bangunan di Riau Berakhir Tragis

PT Transjakarta Pasang 8 Papan Daftar Jurusan di Area Transit Stasiun Tanah Abang

11. Kecamatan Tangerang.
Kelurahan Buaran Indah RW 5.
Kelurahan Cikokol RW 3.
Kelurahan Kelapa Indah RW 7.

Sementara, ada beberapa RW yang bergeser dari dan ke zona merah.
- Poris Plawad RW 1 merah menjadi hijau.
- Pondok Pucung RW 3 merah menjadi kuning.
- Karangsari RW 9 kuning menjadi merah.
- Pabuaran Indah RW6 merah menjadi kuning.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved