Tim Jaguar Polres Metro Depok Ringkus Pengedar Uang Palsu, Total Rp 41 Miliar Dalam Bentuk Euro
Tim Jaguar Polres Metro Depok ringkus seorang pria berinisial MA (36) yang edarkan uang palsu di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti Cimanggis Kota Depok
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Tim Jaguar Polres Metro Depok berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (36) yang bergelagat mencurigakan ketika patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (16/6/2020) dini hari.
Ketika diperiksa, petugas pun menemukan sebilah pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak.
Sebelumnya diberitakan, diduga pria tersebut hendak melakukan transaksi dengan seseorang lainnya menggunakan uang palsu tersebut.
Setelah diperiksa lebih lanjut, MA pun mengakui bahwa ratusan lembar mata uang asing ini adalah palsu atau tiruan.
• Layanan Bus Gratis Bagi Warga Bodetabek Belum Beroperasi Tiap Hari, Anies: Kami Melihat Kebutuhan
“Ia mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Metro Depok, Saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/6/2020).
Dua pelaku lainnya yang berhasil diamankan berinisial IMA (37), dan AGN (46).
• Anies Bakal Evaluasi PSBB Transisi Akhir Juni: Harus Tunggu 2 Minggu Lihat Efek Sekarang
Dari ke-tiga pelaku, Azis berujar pihaknya mengamankan sejumlah mata uang asing yang diantaranya 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar, tiga lak uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro.
Selanjutnya, ada satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.
• Kabar Baik, Tidak Kasus Baru Posotif Covid-19 Selama Tiga Hari di Kota Bekasi
“Total lebih dari Rp 41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Azis mengaskan para pelaku terancam dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya.
• Cuma Gara-gara Diminta Mindahin Sepeda Motor yang Terparkir, Dua Warga di Utan Kayu Berkelahi
Saat ini, kasusnya pun ditangani Unit Reskrim Polrestro Depok guna didalami dan penyelidikan lebih lanjut.