Abu Rara Penusuk Wiranto Bacakan Pembelaan: Saya Tak Terbukti Lakukan Tindak Terorisme

Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (17/6/2020).

YOUTUBE
Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Andriana (Fritia), pelaku penusukan Menkopolhukam Wiranto. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA BARAT - Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (17/6/2020).

Sidang kali ini beragendakan nota pembelaan terdakwwa (pleidoi) di PN Jakarta Barat.

Abu Rara tidak terima dikenakan pasal tindak pidana terorisme.

Lewat video conference Abu Rara mendapatkan urutan pertama untuk membacakaan pledoi atau pembelaan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam video terlihat Abu Rara memakai baju tahanan oranye duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sementara di PN Jakarta Barat Abu Rara diwakili oleh kuasa hukumnya Kamsi.

Dalam pledoinya, Abu Rara mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa.

Ia tidak terima dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakaatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," kata Abu Rara dalam sidang yang digelar Kamis siang.

Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi mengatakan kepada hakim bahwa kliennya meminta agar hakim tidak menghukumnya dengan pasal tindak pidana terorisme.

Ia mengaku hanya terlibat dalam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pledoi Abu Rara pun ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tanggapannya jaksa mengaku tetap dengan dakwaan awal yakni menuntut Abu Rara denga Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dimana Abu Rara dituntut 16 tahun penjara karena perbuatannya di Menes, Pandegelang, Banten 10 Oktober 2019 lalu.

"Kami menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan sepekan lalu," kata JPU.

Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).

Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara.

Diberitakan sebelumnya Penusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto,Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (11/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sementara itu istrinya Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut selama 12 tahun.

Sedangkan rekan Abu Rara Samsudin alias Abu Basilah dituntut selama tujuh tahun penjara.

"Sidang selanjutnya untuk putusan akan dibacakan Kamis (18/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Selasa (16/6/2020).

Sidang putusan itu akan diawali dengan pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

PSK Cipinang Culik Anak 7 Tahun dari Rawa Malang dengan Cara Belikan Makanan Ringan dan Es Krim

PSK Cipinang Ditangkap Polisi Karena Culik Anak 7 Tahun dari Rawa Malang

Diketahui sebelumnya mantan Menkopolhukam Wiranto ditusuk oleh jaringan teroris di Menes, Pandegelang, Jawa Barat Oktober 2019 lalu.

Akibat insiden tersebut Wiranto sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. (m24)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Abu Rara Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Menolak Dituntut Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved