Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Cara Pemkot Tangerang Selatan Genjot Presentase Kepatuhan PSBB

Setiap orang yang ketahuan melanggar saat petugas Satpol PP menggelar operasi, maka akan dipakaikan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB"

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di depan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa (16/6/2020) tengah malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) kini memiliki cara baru dalam menegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu dengan rompi oranye.

Setiap orang yang ketahuan melanggar saat petugas Satpol PP menggelar operasi, maka akan dipakaikan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".

Setelah dipakaikan rompi, para pelanggar akan diminta untuk baris dan disanksi macam-macam, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membersihkan sampah di area operasi razia hingga berteriak berjanji akan menggunakan masker setiap kali keluar rumah.

Sanksi rompi oranye diharapkan bisa menggenjot tingkat ketaatan warga Tangsel terhadap PSBB.

"Ya dengan harapan ini menjadi efek jera bagi mereka agar kedepannya tidak lagi keluar tanpa alat keamanan," ujar Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Tangsel, Dimas Sakti usai menggelar operasi di Ciputat.

Dimas mengatakan, pihaknya sudah memiliki ratusan rompi oranye dan akan ditambah lagi sesuai kebutuhan.

"Sedang kita upayakan untuk kita tambah lagi untuk efektiftifitas kegiatan," ujarnya.

Rompi yang sudah digunakan, akan terlebih dulu dicuci dan disterilisasi sebelum digunakan kembali.

Dimas berharap upaya antisipasi penularan Covid-19 tidak kontra produktif dan malah terjadi sebaliknya.

"Iya setelah dari sini itu yang kita kasih selalu rompi yang baru. Jadi setelah dari sini kita lakukan sterilisasi yang kemudian semoga tidak menjadi media penularan," ujarnya.

Pendi (25), salah satu warga Ciputat yang pernah terjaring razia Satpol PP, mengaku kapok karena disanksi mengenakan rompi tersebut.

"Baru sekarang ini kena razia kaya gini. Kapok kalau sudah tahu kaya gini mah. Tadi disuruh berjanji tidak melanggar lagi, pakai masker," ujar Pendi.

Menurut sejumlah warga Tangsel lainnya, sanksi memakai rompi memang cukup membuat jera, lantaran rasa malu yang muncul.

"Kalau kaya gitu (pakai rompi) sih malu juga ya. Apa lagi disuruh nyanyi-nyanyi baris gitu. Ya bagus juga di sisi lain ya, jadi pada pakai masker," ujar Azkar (33) warga Pamulang, Kamis (18/6/2020).

Azkar berharap razia Satpol PP bisa lebih efektif, utamanya dengan menyasar area keramaian, seperti pasar dan mal.

"Harusnya ke pasar ya, mal gitu, yang ramai-ramai. Kan selain riskan penularan, orang-orang pada liat tuh, jadi enggak cuma yang dihukum yang kapok, yang lihat juga," ujarnya.

Sementara, Said Saleh (21), warga Ciputat, berharap razia Satpol PP dan rompi oranyenya bisa benar-benar berdampak pada penekanan penularan Covid-19.

Menurutnya segala upaya penegakan PSBB harus linear dengan dampak Covid-19.

Kepolisian Bersama Pemkot Jakarta Pusat Gelar Swab Test untuk Pedagang Pasar Baru

14 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kebayoran Lama Ditutup Sementara

Begal Pesepeda di Panglima Polim Kenakan Masker, Saksi Kesulitan Kenali Ciri-ciri Pelaku

"Ya mau pakai rompi atau bagaimana caranya, yang penting kan Covid-19 bisa turun. Nyambung enggak sama penularan. Harusnya kan semakin tertib PSBB semakin kecil jumlah kasusnya ya," ujar Said.

Sanksi rompi oranye baru diterapkan Satpol PP sejak PSBB jilid lima alias mulai Senin (15/6/2020) lalu.

PSBB jilid lima atau perpanjangan keempat itu akan berakhir pada Minggu (28/6/2020) mendatang.

Dalam keterangan resminya, Pemkot Tangsel menyebut tingkat ketaatan warga terhadap PSBB baru mencapai 76%.

Angka tersebut masih jauh dari ideal keberhasilan yang harus menyentuh angka ketaatan 90%.

"Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini."

"Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat baru mencapai 76%. Di mana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran asyarakat mencapai 90%," papar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved