Cegah Napi Bisnis Narkoba dari Penjara, BNN Sita Harta Para Bandar  

90 persen peredaran narkoba di Indonesia selama ini justru dikontol narapidana.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kepala BNN Komjen Heru Winarko saat memberi keterangan di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para narapidana gembong narkoba.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan jajarannya sedang menelusuri aset gembong narkoba yang kini mendekam di sejumlah Lapas.

"BNN sedang men-tracing (menelusuri) untuk pencucian uangnya. Ada beberapa bandar besar yang sedang kita lakukan, sepanjang mereka operasi melakukan pencucian uang," kata Heru di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020).

Selain nantinya harta diserahkan ke negara, upaya tersebut guna memiskinkan gembong narkoba agar tak bisa lagi berbisnis.

Pasalnya dari hasil pengungkapan kasus BNN, 90 persen peredaran narkoba di Indonesia selama ini justru dikontol narapidana.

Mereka menggunakan uang yang didapat sewaktu bebas guna menjalankan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi.

"Kita sudah kerja sama dengan Dirjen PAS. Bahwa memang banyak pengiriman tersangka, terdakwa itu hasil dari operasi kepolisian maupun BNN," ujarnya.

Selain menguras harta para gembong narkoba, Heru menuturkan pihaknya sudah mengusulkan pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan Cilacap.

Napi dipindah ke Lapas berkeamanan super ketat karena terindentifikasi masih dapat berbisnis dari tempatnya mendekam sekarang.

"Rata-rata yang sudah dikirim ke sana (Lapas Nusakambangan) itu terkunci, mereka (napi narkoba) tidak bisa apa-apa. Ada berapa bandar besar yang ada di sana," tuturnya.

Perlunya Dukungan Kebijakan bagi Keberadaan Industri Rokok Elektrik

Shin Tae-yong Kritik Peras PSSI: Visi Berubah, Sulit Maju, dan Gaji Telat Dibayar

Zalora Beri Diskon hingga 80 Persen Selama 2 Pekan, Yuk Serbu!

Sebagai informasi, periode bulan Januari-Juli 2019 lalu BNN menyita aset 22 napi gembong narkoba dengan total Rp 60 miliar.

Sedari rumah, mobil mewah, pabrik, hingga tanah berhasil dibeli gembong narkoba dari hasil keuntungan bisnis narkoba mereka.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved