Perlunya Dukungan Kebijakan bagi Keberadaan Industri Rokok Elektrik

sejauh ini para pelaku indsutri vape masih menggunakan standar dari konsumen dan belum dibakukan

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Vape 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Besarnya potensi dan kontribusi industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) bagi pemasukan negara tentunya mesti dibarengi dengan dukungan kebijakan yang memadai.

Industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM, dan diyakini mampu menyerap banyak tenaga kerja. Namun, seiring mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia, penjualan rokok elektrik di sepanjang kuartal I tahun ini anjlok hingga lebih dari 50% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Menurut catatan asosiasi, hingga kini sudah sekitar lebih dari setengah toko-toko vapestore milik anggota yang ditutup seiring mewabahnya corona di Indonesia. Hal ini terjadi terutama di daerah-daerah yang sudah mendapat imbauan pengurangan aktivitas luar rumah dari pemerintah daerah setempat seperti misalnya Jakarta, Bogor, dan Bali.

Oleh karena itu, aturan kebijakan diperlukan utamanya terkait pengaturan dari hulu hingga hilirnya nanti terkait keberadaan industri UMKM rokok elektrik tersebut.

Adapun dari sisi regulasi, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi, mengakui bahwa regulasi di sektor tersebut perlu diperkuat dan diperjelas lagi.

"Masalah kebijakan, kepastian, dunia usaha ini mau melakukan penelitian dan pengembangan ekstrak tembakau lokal, kepastian berusahanya juga di dalam negeri ini masih belum pasti. Peraturan juga baru ada PMK, ada Permendag," jelasnya beberapa waktu lalu.

Meskipun sebenarnya investasi untuk industri rokok elektrik ini terbuka, kata Supriadi, namun tidak seperti rokok konvensional yang mana rokok itu terbuka tapi dengan persyaratan.

"Meski investasi industri rokok elektrik ini terbuka, cuma mereka karena kebijakan di dalam negeri belum pasti, belum ada kepastian berusaha. Mereka, terus terang saja ini saya mendengar keluhan dari Asosiasi Industri, jangan-jangan nanti sudah investasi besar-besaran tiba-tiba dilarang," ujarnya.

"Dan kalau mengenai standar sebenarnya kita sudah mulai. Justru ini kita memulai untuk melakukan membuat standar rokok elektrik, sebenarnya ini juga dalam rangka agar ada kepastian."

Supriadi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan nantinya ketika membuat aturan terkait industri rokok elektrik itu.

"Masalah-masalah kebijakan yang perlu dilakukan, bahwa mungkin kita ada masalah aspek seperti standar. Standar itu bagaimana konsentrasi nikotinnya yang aman untuk konsumen. Disamping itu kita juga untuk kepastian berusaha, disamping tadi standar untuk perlindungan konsumen, kepastian berusaha ini untuk perlindungan produsen, untuk investor," katanya.

"Disamping itu juga tata niaga, perdagangannya, mereka juga ragu. Kemarin ini kan hampir dirubah juga Permendag nya. Jangan-jangan nanti impor dilarang. Tapi kalau sudah ada undang-undang atau peraturan pemerintah atau payung hukum yang sangat kuat, ini kepastian berusaha buat itu (industri rokok elektrik). Yang penting adalah kepastian berusaha," tambahnya.

Supriadi kemudian menambahkan bahwa khusus soal standar, Kementerian Perindustrian, melalui Direktorat Jenderal Industri Agro sudah mengirimkan surat kepada BSN (Badan Standardisasi Nasional) terkait PNPS (Program Nasional Perumusan Standar) yang belum muncul.

Standarisasi ini akan disegerakan dan menjadi prioritas Kementerian Perindustrian dan juga BSN. “Jadi mudah-mudahan tahun ini standar akan kita buat dan mudah-mudahan selesai tidak ada halangan apapun juga," ujarnya.

I Gusti Putu Suryawirawan, Staf Khusus Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan mengatakan, menyikapi peluang dan potensi dari industri rokok elektrik pihaknya pun tengah memikirkan aturan dasar dalam menopang industri rokok elektrik ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved