Perlunya Dukungan Kebijakan bagi Keberadaan Industri Rokok Elektrik
sejauh ini para pelaku indsutri vape masih menggunakan standar dari konsumen dan belum dibakukan
"Yang sekarang sedang kami coba agak disegerakan itu adalah yang terkait dengan standar karena ini kalau tidak ada standar, agak susah kita bergerak. Siapa yang akan dibantu dan dimana, dan tidak ada juga semacam leverage untuk insentif. Insentifnya yang akan diberikan seberapa besar, kemana kalau tidak ada standarnya ini repot. Makanya ini jadi concern kita juga," ujarnya.
"Jadi menurut saya, mungkin kita tidak perlu membuat standar ini dari nol, mungkin kita adopsi saja dari negara-negara yang sudah maju supaya ada semacam safe and secure dari pengusaha ini. Takutnya dia melakukan usaha itu jadi salah," tambahnya.
• Kontribusi Industri Rokok Elektrik Terhadap Pemasukan Negara Terus Meningkat dari Tahun ke Tahun
• Perokok Disebut Lebih Mudah Terjangkit Virus Corona, Ini Penjelasan Pakar
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, memang standarisasi untuk industri rokok elektrik dalam beberapa hal sudah terpenuhi. Meskipun masih ada juga yang masih dalam proses.
"Dari Beacukai sudah ada standar minimum ya mulai dari kebersihan ruang produksi tapi untuk standarisasi lebih seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) sedang dalam proses karena industri ini industri UMKM jadi butuh proses apalagi kita industri baru kapasitas modal terbatas dan yang terpenting kita lagi kejar legalisasi. Legalisasi penting karena selama ini hanya ditarik cukainya saja," kata Johan.
Johan menambahkan, sejauh ini para pelaku indsutri vape masih menggunakan standar dari konsumen dan belum dibakukan. Segala hal mulai dari standar harga dan juga produksi perlu menjadi perhatian khusus.
“Standarisasi diperlukan sebagai kepastian hukum bagi pengguna. Itu yang jadi concern kita dan kita rapihkan," sambungnya.
Tak hanya itu, Johan juga menganggap selain soal standarisasi pihaknya juga mendorong agar standar perlindungan bagi konsumen juga mesti dipikirkan.
"Perlindungan amat penting bagi konsumen karena dengan begitu ada kepastian. Mulai dari kepastian kandungan, dari cara produksinya, higienisnya dan lainnya. Saat ini kami tengah bekerjasma dengan APeM (Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro). AVI mendorong hal tersebut," katanya.
Sebagai penutup, AVI, kata Johan, berharap agar ada aturan yang dapat menguntungkan semua pihak terkait keberadaan industri rokok elektrik ini. Dari hulu hingga hilirnya.
"Regulasi harus untungkan semua pihak, kita gak bisa harus benar-benar consumer minded (hanya menguntungkan konsumen). Kalau consumer minded nanti justru merugikan produsen dan nantinya justru malah mati industrinya. Tapi hanya menguntungkan produsen juga gak bagus nantinya gak balance. Negara juga harus kita pikirkan, intinya regulasi dibuat harus win win solution," tandasnya.