Virus Corona di Indonesia
Update Data Covid-19 Kota Bekasi Kamis, 17 Juni 2020, Kasus Aktif Tersisa 15 Pasien
Sebanyak 295 pasien telah dinyatakan sembuh, 15 pasien masih dirawat atau kasus aktif serta 33 kasus meninggal dunia.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Data penyeberan virus corona di Kota Bekasi mulai mengalami perbaikan, hingga Kamis, (17/6/2020), kasus aktif pasien positif Covid-19 tersisa 15 orang.
Berdasarkan data situs https://corona.bekasikota.go.id/ milik Pemerintah Kota Bekasi, total secara kumulatif kasus positif Covid-19 hingga hari ini tercatat 343 kasus.
Sebanyak 295 pasien telah dinyatakan sembuh, 15 pasien masih dirawat atau kasus aktif serta 33 kasus meninggal dunia.
Sementara untuk data orang dalam pemantauan (ODP), sampai dengan hari ini secara kumulatif tercatat 4525 orang.
Sebanyak 4196 diantaranya telah rampung masa pemantauan dan 328 sisanya masih dalam tahap pemantauan.
• Cara Pemkot Tangerang Selatan Genjot Presentase Kepatuhan PSBB
• 14 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kebayoran Lama Ditutup Sementara
Selanjutnya data pasien dalam pengawasan (PDP) di Kota Bekasi, sampai dengan hari ini tercatat sebanyak 1264 pasien.
Sebanyak 1082 diantaranya telah dinyatakan sembuh, satu orang pasien masih dalam pengawasan dan 181 sisanya dinyatakan meninggal duni.
Untuk PDP yang meninggal dunia selanjutnya disebut kasus meninggal dengan panyakit khusus.
Pemkot Bekasi tetap mewajibkan proses pemulasaraan PDP meninggal dunia dengan status penyakit khusus dengan protokoler kesehatan sesuai standar penanganan Covid-19.
Posko PSBB di Bekasi dibongkar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terbitkan surat penghentian pelaksanaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik ruas jalan.
Surat bernomor 443.1/174/SET.COVID-19, diterbitkan pada Selasa, (16/5/2020) kemarin dan ditanda tangani langsung ketua Gugus Tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Terdapat empat poin dalam surat tersebut, pertama, menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.
Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko check point.
Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.
Keempat, bersama ini kami sampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, aktivitas posko check point di 14 titik akses masuk Kota Bekasi sudah ditiadakan.
"Check point sudah tidak ada di jalan, itu (posko) semua sudah kita bongkar, tapi perilaku masyarakat harus tetap mendasar pada protokol kesehatan," kata Ojo saat dikonfirmasi, Rabu, (17/6/2020).
Dia menjelaskan, sebagai gantinya, pihak kepolisian bersama unsur TNI dan Pemkot Bekasi melakukan patroli di tingkat kecamatan.
"Tidak ada check point tapi di tingkat kecamatan terpaduan antara petugas kecamatan dan Polri dalam hal ini polsek dan TNI dalam hal ini Koramil tetap mereka melakukan pengawasan mobiling," tegasnya.
"Jadi tetap itu untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Untuk pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ojo belum dapat metinci bagaimana teknis pelaksanaannya usai check point dibubarkan.
"Kita tidak bisa menyebutkan apakah perlu atau tidak menuju ke bekasi pakai SIKM, tapi dari fungsi pemberlakuan PSBB kita melakukan pengecekan (SIKM) salah satunya di check point," tegasnya.
• Pesepeda Korban Begal di Jakarta Selatan dalam Perjalanan Pulang Menuju ke Rumahnya
• Begal Pesepeda di Panglima Polim Kenakan Masker, Saksi Kesulitan Kenali Ciri-ciri Pelaku
Pemeriksaan SIKM di Bekasi Digelar di RT/RW
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi secara resmi telah membubarkan Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik akses masuk kota.
Keberadaan check point bukan hanya melakukan penertiban pengendara perihal penerapan protokol kesehatan.
Tetapi juga untuk melakukan pengecekan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, pelaksanaan pengecekan SIKM kini bergeser lingkungan RT/RW.
"Jadi kalau untuk SIKM memang sebelumnya sudah berjalan di Posko Check Point jika tidak terjaring akan dilakukan pengecekan di RT/RW," kata Enung saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Teknis pengecakan SIKM di RT/RW sama halnya dengan wajib lapor warga pendatang kepada pemimpin lingkungan.
"Misal warga pendatang itu tiba di tempat tinggalnya dia wajib lapor 1×24 jam ke RT, lalu ditanya berkas-bekas administrasinya termasuk SIKM," jelasnya.
Jika ditemukan ada warga pendatang tidak memiliki SIKM, RT bisa melapor ketua RW untuk selanjutnya dapat diteruskan ke aparatur kelurahan.
"Dari kelurahan ini nanti akan ditanya apakah sudah di-rapid test apa belum, jika belum bisa diarahkan melakukan rapid di dinas terkait," tegasnya.
Sebelum dirapid itu, pemimpin lingkungan RT/RW akan memantau warga pendatang. Dia baru akan diperbolehkan berbaur jika sudah ada keterangan hasil rapid test.
"Tidak dikarantina hanya dipantau saja, jika hasilnya negatif baru diperbolehkan beraktivitas tapi kalau hasilnya reaktif ya dia harus mengikuti protokoler yang ada," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi melalui Gugus Tugas Covid-19 terbitkan surat penghentian pelaksanaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik ruas jalan.
Surat bernomor 443.1/174/SET.COVID-19, diterbitkan pada Selasa, (16/5/2020) kemarin dan ditanda tangani langsung ketua Gugus Tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Terdapat empat poin dalam surat tersebut, pertama, menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.
Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko check point.
Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.
Keempat, bersama ini kami sampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan wabah Covid-19 di Kota Bekasi.