Terekam CCTV, Begini Ciri-ciri Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah Berusia 6 Tahun di Bekasi
Pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial MA alias K (6), sempat terekam CCTV lingkungan perumahan di Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sudah Lapor Tapi Harus Hadirkan Dua Saksi
Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa gadis berinisial MA alias K (6), orangtua sudah berusaha melapor tapi terbentur prosedur wajib hadirkan dua saksi.
Orangtua korban MS (35), mengatakan, dia dan sang suami sudah berusaha melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa (16/6/2020) lalu.
Tetapi, pihak kepolisian seolah enggan memproses laporannya lantaran, belum memenuhi syarat wajib menghadirkan dua saksi.
"Udah laporan waktu hari selasa, kita ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) terus abis itu ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), tapi belum dibuatin surat laporannya harus ada dua saksi," kata MS dijumpai di kediamannya, Kamis (17/6/2020).
Sebagai orang awam, MS merasa bingung ke mana harus mencari dua saksi.
Dia bahkan sempat berkosultasi kepada petugas yang menerimanya.
"Kita konsultasi, saya harus cari saksi ke mana, waktu itu saya bawa rekaman CCTV, terus saya tanya (ke polisi), anak saya (korban) bisa gak jadi saksi, terus kata polisinya bisa, tinggal cari satu saksi lagi," ungkapnya.
Usai konsultasi itu, MS niatnya mau langsung melakukan visum.
Tapi lagi-lagi, dia harus terbentur prosedur lantaran, proses visum harus disertai surat laporan kepolisian.
"Jadi intinya saya kalau mau visum harus laporan dulu, tapi saya belum bisa laporan karena belum ada dua saksi," ucapnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan pencabulan yang menimpa putrinya belum ada titik terang.
MS mengaku bingung harus melapor ke mana dan bagaimana menghadirkan dua orang saksi.
"Saya bingung mau lapor ke mana lagi, akhirnya saya inisiatif cari rekaman CCTV pas anak saya dibawa sama cek organ vital anak saya ke klinik," tuturnya.
Konsultasi ke Dokter Cek Keperawanan
