Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Asal Serpong Utara Mulai Terungkap, Excimer Jadi Kunci
Pada 10 April, OR disetubuhi oleh delapan pria, yakni: FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S. Sedangkan pada 18 April, S tidak ikut aksi bejat itu.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Kasus hukum pemerkosaan terhadap OR (16), gadis di bawah umur asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), perlahan menemukan titik terang.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR dua kali disetubuhi bergilir, di salah satu rumah di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020.
Pada 10 April, OR disetubuhi oleh delapan pria, yakni: FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S. Sedangkan pada 18 April, S tidak ikut aksi bejat itu.
Diketahui, S merupakan saudara dari SU, dan sudah beristri serta memiliki tiga orang anak.
Pada dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sama-sama diajak oleh FF, kekasihnya. Sebelum OR melepas baju dan digauli bergilir, gadis putus sekolah itu terlebih dahulu meminum pil excimer sebanyak tiga butir sekaligus.
Pil semacam obat penenang itu dibelikan oleh SU, yang juga pemilik rumah.
Setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR jatuh sakit. Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, bahkan menyebut OR sampai pincang dan harus menggunakan kursi roda.
Kondisi tubuh OR terus menurun hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (11/6/2020).
Aparat berhasil mengamankan enam dari delapan tersangka itu. DK dan DR masih dalam pengejaran.
Dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Sabtu (20/6/2020), Efri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi.
"Kita sudah memeriksa 10 saksi. Ada yang dari lingkungan, temannya dan keluarga," ujar Efri.
Setelah mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, Efri memutuskan untuk menjerat para tersangka dan dua orang lainnya yang masih buron dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, tepatnya pasal 81 subsider 82.
Hukuman untuk pasal tersebut adalah kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain persetubuhan terhadap OR, Efri juga menyebut pemberian excimer kepada OR yang notabene di bawah umur, merupakan sebuah kekerasan.
"Intinya bahwa kekerasan itu, dalam bentuk memberikan pil excimer, adalah bentuk kekerasan," ujarnya.
"Kita kan enggak tahu ya korban dipaksa meminum atau tidak, enggak tahu nih, kita tidak bisa mengatakan bahwa korban itu dipaksa, karena memang korban itu meninggal dunia," tambahnya.
Pil excimer tersebut membuat OR teler, sehingga ia disetubuhi secara bergilir tanpa kesadaran penuh.
"Obat itu kan untuk orang stres untuk orang gila, biar orang itu diam," ujarnya.
Untuk membuktukan excimer pada tubuh korban, aparat pun membongkar makam OR dan mengotopsinya.
• Dua Pedagang Pasar Lenteng Agung Dinyatakan Positif Covid-19
• Ramalan Zodiak Cinta, Minggu 21 Juni 2020: Gemini Jaga Hubungan Baik, Cancer Fokus Pada Hal Positif
• Inilah Jadwal Pop Up Bike Lane, Jalur Pesepeda yang Diterapkan di DKI Jakarta
Kesimpulan sementara dari hasil autopsi itu adalah adanya luka di bagian kelamin yang menunjukkan berkas persetubuhan
Sementara terkait kandungan excimer, Efri masih menunggu hasil pemeriksaan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri.
"Excimer sedang dalam pemeriksaan tim Puslabfor," ujarnya.