Polisi Tunjukkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya Gadis Serpong Utara Tangsel Usai Disetubuhi Bergilir

Mengenakan pakaian oranye, FF, SU, DE, AN, DK dan S, tersangka penyetubuhan atas OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan ( Tangsel).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Enam pelaku penyetubuhan atas OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), sudah tidak berkutik diamankan aparat di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Mengenakan pakaian oranye, FF, SU, DE, AN, DK dan S, tersangka penyetubuhan atas OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan ( Tangsel), sudah tidak berkutik diamankan aparat Polsek Pagedangan.

Rambut mereka dicukur pendek, namun tidak merata, sehingga terlihat seperti berantakan.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, mengatakan, jumlah total pelaku penyetubuhan OR berjumlah delapan pria.

Dua pria lainnya, RI dan DR masih dalam pengejaran. Efri menegaskan, pihaknya sudah mengambil sejumlah keterangan dan memastikan tidak ada pelaku lainnya.

PSSI Pastikan Kompetisi Berlanjut, PT LIB Siapkan Beberapa Skema Jalankan Liga 1 dan Liga 2

"Sampai dengan hari ini, kami Polsek Pagedangan sudah dapat mengamankan jumlah pelaku dari delapan pelaku, enam pelaku yang sudah kita amankan," ujar Efri di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2020).

Keenam pelaku ditangkap di dalam rumahnya, dan ada juga di tempat lain.

Efri juga memaparkan, keenam pelaku, kecuali S, sudah menyetubuhi OR sebanyak dua kali, yakni paa tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020.

S hanya ikut melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 10 April.

Hadapi New Normal, Rumah Sakit di Tangsel Ini Bisa Berobat Jarak Jauh

FF, pelaku yang juga kekasih korban, merupakan orang yang menginisiasi persetubuhan bergilir itu.

OR menenggak tiga pil excimer sebelum FF lantas menggaulinya dan dilanjutkan digilir pelaku lainnya.

"Ya mereka modusnya mengajak korban ini untuk melakukan persetubuhan ini. Jadi dilakukan mulai dari tanggal 10 April 2020, kemudian diulangi lagi, pelaku berinisial FF meminta kembali kepada korban pada tanggal 18 April 2020," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR akhirnya meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).

Penampakan Bentuk Paspor Sunda Democratic Empire, Pemerintah Malaysia Bingung saat Akan Mendeportasi

Setelah disetubuhi bergilir dua kali itu, kesehatan OR menurun dan merasa sakit sampai akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Keenam pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved