CPNS 2019

Bahas Tes SKB CPNS 2019, BKN Rapat dengan DPR Hari Selasa, Apakah Dibatalkan dan Pakai Nilai SKD?

Simak kabar terbaru seputar pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang untuk rekrutmen CPNS 2019.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com
Ilustrasi Tes CPNS 

Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved