Keributan di Green Lake City
Dijerat Pasal Berlapis Usai Serang Kediaman dan Anak Buah Nus Kei, John Kei Terancam Hukuman Mati
John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis terkait aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis terkait aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).
"Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).
Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.
"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ujar dia.
• Seorang Wanita Anggota PPSU Kelapa Gading yang Jadi Korban Tabrak Lari, Alami Pendarahan di Kepala
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Kei dan anak buahnya terancam hukuman mati.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujar Tubagus.
Penyerangan ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut keduanya masih bersaudara.
"Antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
• Polisi Masih Kejar 3 Anak Buah John Kei Terkait Penyerangan di Tangerang dan Jakbar
Permasalahan tersebut tidak menemui penyelesaian hingga akhirnya terjadi aksi saling ancam.
"Dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP," ujar Nana.
Ia mengatakan, anak buah John Kei lebih dulu melakukan penganiayaan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, sekitar pukul 11.30.
"Kelompok John Kei berjumlah lima sampai tujuh orang melakukan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei," kata Nana.
• Betrand Peto & Thania Disumpahi Sosok Ini Jadi Tuyul, Ruben Onsu Tegas: Kata-Kata Ibu Menyakiti
Akibat penganiayaan tersebut, jelas Nana, satu orang meninggal dunia usai dibacok. Sedangkan, seorang anak buah Nus Kei lainnya mengalami putus jari tangan.
"Korban ER meninggal dunia. Satu orang lain putus jari tangan, jari tangan putus berinisial AR," ujar dia.
Tak berselang lama setelah penganiayaan di Cengkareng, kelompok John Kei menuju perumahan Green Lake City di Cluster Australia.
Nana menuturkan, lokasi yang dituju kelompok John Kei merupakan kediaman Nus Kei.
• Detik-detik Sebelum Penggerebekan, Ketua RT Sebut Anak Buah John Kei Sudah Berkumpul Sejak Sore
Akan tetapi, saat itu Nus Kei sedang tidak berada di kediamannya. Hanya ada istri dan anak Nus Kei.
"Istri dan anak meninggalkan tempat, dan terjadi perusakan, pintu, ruang tamu dan kamar dilakukan 15 orang. Selain itu mereka juga merusak dua mobil milik Nus Kei," terang Nana.
Lantaran tidak menemukan orang yang dicari, kelompok John Kei meninggalkan lokasi.
"Mereka secara brutal merusak gerbang perumahan tersebut," tutur Nana.
• Detik-detik Sebelum Penggerebekan, Ketua RT Sebut Anak Buah John Kei Sudah Berkumpul Sejak Sore
Seusai dua peristiwa penyerangan tersebut, polisi bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku.
Sebanyak 30 orang, termasuk John Kei, diamankan polisi di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20.15.