Keributan di Green Lake City

John Kei Merasa Dikhianati Karena Hasil Penjualan Tanah, Terkuak Kebiasaan Nus Kei Jarang Tersorot

John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Kolasek TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Warta Kota/Nur Ihcsan
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus permufakatan jahat, penganiayaan dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). (inset) Petugas kepolisian berjaga-jaga usai olah tempat kejadian perkara di kluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (22/6/2020). 

"Biar apa yang menjadi masalah kami, bisa diselesaikan bersama-sama,"

"Saya punya niat itu, saya punya keinginan itu,"

"Tapi memang mungkin ponakan saya tidak punya niat," tambahnya.

Walau begitu, Nus Kei mengaku akan tetap memposisikan dirinya sebagai orangtua John Kei.

Pasalnya mau bagaimanapun, ia dan John Kei adalah saudara sedarah.

"Dia ponakan saya, saya tetap posisikan saya sebagai orangtua," kata Nus Kei.

"Sampai kapanpun saya akan lakukan itu,"

"Kami ini semua satu kelaurga, satu darah, satu turunan," tambahnya.

Nus Kei menjelaskan salah apabila ia dan John Kei disebut sebagi dua kelompok yang berbeda.

"Salah besar kalau orang bilang kami dua kelompok, kami satu keluarga yang berselisih," ucap Nus Kei.

Terpisah Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

SIMAK VIDEONYA:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved