Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid: Anak Saya Rangking 1 Terus, Tapi Ditolak

Sejumlah orangtua murid mengeluhkan sulitnya masuk sekolah negeri melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Puluhan orangtua murid mendatangi posko penerimaan peserta didik baru di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah orangtua murid mengeluhkan sulitnya masuk sekolah negeri melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta.

Keluhan itu mereka sampaikan di posko PPDB di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Rata-rata keluhan orangtua murid adalah soal zonasi dan persyaratan batasan usia.

Ira Suwito (48) misalnya. Ia mendaftarkan anaknya ke SMA negeri melalui jalur afirmasi, namun gagal lolos lantaran anaknya masih berusia 15 tahun.

Revitalisasi Pasar Ciputat Tangsel, 610 Pedagang Pinggir Jalan Dipindah ke Lantai Dua Plaza

"Yang saya lihat anak saya itu dari kelas 1 sampai kelas 3 SMP rangking satu terus, nilainya bagus. Terus pas kemarin daftar itu ditolak, ternyata yang diutamakan umurnya. Anak saya masih 15 tahun," kata Ira kepada TribunJakarta.com.

Ira mengaku akan kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Akan tetapi, ia pesimistis anaknya bakal diterima.

"Kalau nanti pas daftar jalur zonasi masih kayak gitu, saya nggak tahu anak saya bisa diterima atau nggak di SMA negeri," ujar dia.

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

610 Pedagang Pasar Ciputat yang Direlokasi Masih Bayar Biaya Bulanan, Ini Kata Dinas Perdagangan

Ira pun berharap aturan tersebut dapat dievaluasi lantaran dirasa tidak adil.

"Soalnya banyak orangtua yang mengalami seperti saya, yang anaknya baru 15 tahun sudah lulus SMP. Lihat prestasi anak, jangan lihat dari umur," ujar dia.

Sementara itu, keluhan berbeda diutarakan orangtua murid bernama Sari (49).

Ia hendak mendaftarkan anaknya di SMAN 70 melalui jalur perpindahan orangtua karena berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

Nasi Uduk Gondangdia Sejak 1993: Kuliner Legendaris Betawi Berbentuk Kerucut Racikan Orang Minang

"Tapi setelah saya konsultasi, suami saya kan di BUMN jadi tidak bisa. Jalur perpindahan orangtua itu hanya untuk ASN TNI dan Polri," tutur Sari.

"Jadi saya perlu ke sini lagi untuk ngobrol dengan panitia bagaimana nih harusnya dengan kondisi saya begini. Terus panitia bilang saya bisa daftar lewat jalur prestasi akademik yang di luar Jakarta," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved