Pemerintah Janji Cairkan Insentif Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Minggu Ini, Cek Disini Updatenya

Insentif kartu pra kerja dikabarkan akan segera cair. pemerintah segera mencairkan insentif tersebut pada pekan ini.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
setkab.go.id
Ilustrasi kartu pra kerja. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Insentif Kartu Pra Kerja dikabarkan akan segera cair.

Insentif Kartu Pra Kerja ini sangat dinantikan para peserta gelombang 1-3.

Sebelumnya, pemerintah berjanji akan mencairkan insentif Kartu Pra Kerja gelombang 1-3 dalam pekan ini.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 hingga saat ini masih mengalami penundaan.

Pendaftaran tersebut ditunda karena masih melakukan proses evaluasi dan pembenahan pada gelombang sebelumnya.

Sementara itu, Pemerintah serta manajemen pelaksana program Kartu Pra Kerja juga menghentikan proses pembayaran insentif kepada peserta gelombang 1, 2, dan 3.

Namun, Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan segera mencairkan insentif tersebut pada pekan ini.

Hingga saat ini, terdapat 477.971 peserta yang telah menyelesaikan satu pelatihan dan mendapat sertifikat, tetapi hanya 361.209 peserta yang telah menerima insentif dan sisanya belum dibayarkan.

“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” ungkap Rudy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Login di www.prakerja.go.id.
Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Login di www.prakerja.go.id. (Tangkap layar prakerja.go.id)

Saat ini pihak manajemen pelaksana tengah meminta persetujuan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mencairkan insentif kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.

Hal itu bertujuan agar pencairan tidak perlu lagi menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tidak perlu menunggu proses verifikasi pembayaran pelatihan yang menunggu BPKP, tadi pagi kita tetapkan dengan komite mengenai persetujuan insentif yang belum untuk batch 1 sampai 3,” lanjutnya.

Berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja, dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi prakerja.go.id:

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved