CPNS 2019
Simak Info Terbaru Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Usai BKN Menggelar Rapat Bersama DPR RI Hari Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CPNS 2019 telah mengadakan rapat bersama DPR RI membahas jadwal Tes SKB.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Hingga saat ini BKN masih terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Hal ini tetap melihat keadaan situasi perkembangan pandemi Covid-19 ke depan. Saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran Kepala BKN tentang mekansime pelaksanaan seleksi dengan computer assistant test (CAT) yang mengedepankan protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan keputusan Menkes," ucap dia.
Diberitakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang sedianya dilaksanakan pada 25 Maret 2020 ditunda, menyusul wabah virus corona atau Covid-19 yang kian masif.
Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB baik dengan metode CAT maupun yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
"Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu (18/3/2020).
Penundaan itu secara resmi tertuang di dalam Surat Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Meski pelaksanaan SKB ditunda, namun pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada 22-23 Maret 2020.
Intip daftar gaji PNS, CPNS baru Lulus ternyata cukup besar
Perbedaan gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Sedang Golongan 4 Rp 5.9 Juta, Ini Daftarnya
Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.