Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengurangi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 jalur zonasi, 10 persen.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengurangi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi, 10 persen.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut sengaja mengurangi 10 persen kuota PPDB 2020 jalur zonasi.
Alasannya, kata dia, Dinas Pendidikan DKI ingin menambah kuota PPDB 2020 jalur prestasi.
"Ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi," kata Nahdiana, saat rapat soal PPDB bersama Komisi E DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).
"Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan presantase yang lebih besar," lanjutnya
• Usai Jalur Afirmasi yang Ramai Karena Aturan Usia, PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Besok
• Orangtua Murid Geruduk Anies Baswedan Karena Aturan Usia PPDB DKI Jakarta: Lebih Tua Didahulukan
Jika PPDB 2020 jalur zonasi sebanyak 50 persen, sambungnya, kuota PPDB jalur prestasi akan berkurang.
"Kalau (PPDB) jalur zonasi kami 50 persenkan, kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ujar Nahdiana.
Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi berjumlah 50 persen dari kapasitas sekolah.
"Kami tidak bikin anak bapak-ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi," tutup Nahdiana.