Fakta-fakta Kasus Persetubuhan Bergilir Gadis di Serpong Utara: 8 Pelaku, Excimer dan Zinah Bersama
Dua pekan sudah, kasus persetubuhan bergilir gadis di bawah umur, OR (16), bergulir dan diproses oleh aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahaman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Dua pekan sudah, kasus persetubuhan bergilir gadis di bawah umur, OR (16), bergulir dan diproses oleh aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan Tangerang Selatan ( Tangsel).
Bermula dari meninggalnya OR pada Kamis (11/6/2020), penelusuran penyebab kematiannya sampai harus memutar waktu dua bulan ke belakang, tepatnya awal April 2020.
Kemalangan OR yang merupakan warga Serpong Utara, Tangerang Selatan ( Tangsel) itu, berawal saat dirinya berselancar di dunia maya, masuk ke media sosial Facebook, dan bertemu dengan FF.
Tak perlu waktu lama, OR tertarik dengan FF dan mereka mulai intens berkomunikasi laiknya sepasang kekasih.
• Sehari Tenggelam, Jasad Irfan Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan di Kali Pesanggrahan Jakarta Barat
Tak lama kemudian, hubungan itu menjadi petaka. FF justru memanfaatkan OR untuk disetubuhi, dan tidak hanya itu, ia juga mempersilakan tujuh temannya untuk menggilir bergantian.
Dua Kali Persetubuhan Bergilir
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, memastikan jumlah tersangka pada kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, sebanyak delapan orang.
Kedelapan orang itu adalah FF, SU, DE, AN, RI, DR, DK dan S.
Merekalah yang disangkakan menyetubuhi OR secara bergilir sebanyak dua kali pada 10 April 2020 dan pada 18 April 2020, kecuali S yang tidak ikut pada persekongkolan bejat pada kali kedua.
• Kejar Pelaku Jambret Pesepeda di Pejaten Raya Jakarta Selatan, Polisi Periksa CCTV
Modusnya adalah, FF mengajak OR untuk berhubungan badan di rumah temannya, tepatnya di rumah SU dan S yang merupakan kakak beradik, di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Namun setelah FF menggauli OR, tersangka yang lain ikut melakukan aksi bejat itu.
Kejahatan seksual tersebut berlanjut sampai dua kali.
"Ya mereka modusnya mengajak korban ini untuk melakukan persetubuhan ini. Jadi dilakukan mulai dari tanggal 10 April 2020, kemudian diulangi lagi, pelaku berinisial FF meminta kembali kepada korban pada tanggal 18 April 2020," ujar Efri.
Excimer