Fakta-fakta Kasus Persetubuhan Bergilir Gadis di Serpong Utara: 8 Pelaku, Excimer dan Zinah Bersama

Dua pekan sudah, kasus persetubuhan bergilir gadis di bawah umur, OR (16), bergulir dan diproses oleh aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Enam pelaku penyetubuhan atas OR (16), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), sudah tidak berkutik diamankan aparat di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2020). 

Motif pelaku hanyalah ingin berzinah secara bersama-sama.

"Motifnya mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama sama," ujarnya.

Sakit

Efri mengatakan, setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sakit.

Ia tidak menyebutkan jelas jenis penyakitnya, namun kondisinya cukup parah hingga harus menggunakan kursi roda.

Efri juga menyebut kondisi OR yang cadel pasca-kejadian kedua.

"Sakit Mas, sampai pakai kursi roda orangnya kok, ujarnya.

OR sempat dibawa ke rumah sakit, namun pihak keluarga memaksa membawanya pulang dua hari sebelum gadis putus sekolah itu menghembuskan nafas terakhirnya.

"Diambil paksa keluarganya pada 9 Juni 2020 ketika kondisi korban masih sakit, untuk dirawat di rumah. Kemudian meninggal dunia pada 11 Juni 2020," ujarnya.

Pelaku Tertangkap

Sampai saat ini, Rabu (24/6/2020), sudah tujuh tersangka tertangkap di lokasi yang berbeda.

Seorang lainnya, berinisial DK, masih dalam pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, tersangka terakhir yang berhasil diringkus adalah DR, di bilangan Sumedang, Jawa Barat.

"Iya inisial DR ditangkap di daerah Sumedang, Jawa Barat. Hari ini sekarang masih dijalan, saat ini masih di perjalanan," ujar Margana.

Margana mengatakan, DR berada di rumah salah seorang keluarganya saat ditangkap tanpa perlawanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved