Fakta-fakta Kasus Persetubuhan Bergilir Gadis di Serpong Utara: 8 Pelaku, Excimer dan Zinah Bersama
Dua pekan sudah, kasus persetubuhan bergilir gadis di bawah umur, OR (16), bergulir dan diproses oleh aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
"Infonya saudaranya ada di sana ya. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.
Dua Kali Rekonstruksi
Penangkapan para tersangka yang bertahap, membuat Unit Reskrim Polsek Pagedangan menggelar dua kali rekonstruksi kasus.
Keduanya digelar di pelataran Polsek Pagedangan bukan di tempat kejadian perkara (TKP), demi alasan keamanan.
Rekonstruksi pertama digelar pada Senin (22/6/2020) sebanyak 24 adegan, dan yang kedua pada Selasa (23/6/2020) sebanyak 40 adegan.
"Betul kemarin kita juga ada rekonstruksi dengan pelaku enam orang dengan dua peran pengganti, tapi kebetulan hari ini dalam waktu singkat ini kita mengamankan atau menangkap satu pelaku lagi, ya kita ulangi lagi biar lebih update sempurna," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.