Keributan di Green Lake City
Nus Kei Minta John Kei Mengaku Perbuatannya, Tegaskan Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Nus Kei meminta jalur hukum atas tindakan premanisme John Kei terhadap keluarganya harus tetap berlanjut
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Nus Kei korban pengrusakan rumah dari aksi premanisme anak buah John Kei di kawasan Cluster Australia, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020).
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Korban lain, satu sopir ojek online tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.