Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Transparansi Penangganan Covid-19, Wali Kota Airin Tak Masalah Teleponnya Disadap KPK
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mempersilakan teleponnya disadap KPK.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahaman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mempersilakan teleponnya disadap KPK.
Airin mengungkapkan hal tersebut dalam rangka menyetujui pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo terkait transparansi penanganan Covid-19.
"Enggak apa-apa, orang situ juga pasti lagi disadap kan. Saya juga lagi disadap," ujar Airin di pelataran Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (23/6/2020).
Menurut Airin, penyadapan boleh dilakukan komisi antirasuah itu asalkan sesuai aturan yang berlaku.
"Enggak apa-apa, sepanjang memang mengikuti aturan dan ketentuan dalam rangka menyadap," ujarnya.
Mengutip Tribunnews.com, Doni mangatakan siap disadap itu saat rapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (17/6/2020) lalu.
Letnan Jenderal TNI aktif itu hendak menggaransi para wakil rakyat bahwa dirinya amanah dalam mengelola dana triliunan rupiah penanganan Covid-19.
Doni menyatakan, sejak awal Gugus Tugas telah melibatkan berbagai unsur lembaga untuk mengawasi pengelolaan dan pengunaan anggaran, di antaranya Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Bahkan, kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas," kata Doni Monardo.
Doni pun mempersilakan jika penegak hukum seperti KPK dan Bareskrim Polri menemukan indikasi penyelewengan anggaran Covid-19.
"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan. Dikasih peringatan nggak bisa, ya hukum ditegakkan. Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," tandasnya.