Virus Corona di Indonesia
Simak! Ini 27 RW Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Jakarta
Puluhan RW itu terdiri dari 22 RW baru dan 5 RW lainnya merupakan bagian dari 66 zona merah Covid-19 yang sebelumnya ditetapkan Pemprov DKI
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Biro Pemerintahan Peprov DKI Jakarta Premi Lastari mengakui, saat ini ada 27 RW yang masuk zona merah atau rawan penyebaran Covid-19.
Puluhan RW itu terdiri dari 22 RW baru dan 5 RW lainnya merupakan bagian dari 66 zona merah Covid-19 yang sebelumnya ditetapkan Pemprov DKI pada awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
“Dengan kerja baik dari Tim Gugus Tugas RW, kemudian Gugus Tugas Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota, dan provinsi, maka 66 RW itu sudah berubah,” ucapnya dalam webinar yang disiarkan langsung akun youtub SDGs Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, 22 RW tambahan ini masih dalam tahap pembahasan dan masih menunggu surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Belum final ya (22 RW zona merah),” ujarnya saat dikonfirmasi.
• Zona Merah Covid-19 Tersisa 27 RW, Pemprov DKI : Ada Pergeseran Wilayah Rawan
• Jumlah TPS Pilkada Tangsel Bertambah 630 Akibat Covid-19, Anggaran Ikut Membengkak
• RSPI Sulianti Saroso Terima Bantuan 4.600 APD dari Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19
Berikut daftarnya 27 RW zona merah penyeraban Covid-19 :
1. RW 04 Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen
2. RW 04 Kelurahan Senen, Kecamatan Senen
3. RW 01 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
4. RW 08 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng
5. RW 07 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru
6. RW 02 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih
7. RW 03 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar
8. RW 05 Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah