Baru 2 Bulan Bebas, Napi Asimilasi Ini Berulah Lagi Karena Bawa Sabu

Pria 31 tahun berinisial AH ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu karena penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pria 31 tahun berinisial AH ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Ini adalah kedua kalinya AH tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Padahal, ia baru saja bebas pada April 2020 lalu melalui program asimilasi.

"Pelaku merupakan napi (narapidana) asimilasi, sebelumnya kasus narkoba juga," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, Kamis (25/6/2020).

SIMAK! Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Sebelumnya, AH pernah menjalani proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan.

Kali ini, ia kembali ditangkap jajaran Polsek Mampang Prapatan pada Selasa (23/6/2020).

"Barang bukti yang kita amankan adalah satu paket sabu seberat 0,5 gram," ujar Sujarwo.

Pemkot Bekasi Tetap Jadwalkan CFD Baru Mulai Digelar 5 Juli 2020, Ini Alasannya

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved