Baru 2 Bulan Bebas, Napi Asimilasi Ini Berulah Lagi Karena Bawa Sabu
Pria 31 tahun berinisial AH ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu karena penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pria 31 tahun berinisial AH ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Ini adalah kedua kalinya AH tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal, ia baru saja bebas pada April 2020 lalu melalui program asimilasi.
"Pelaku merupakan napi (narapidana) asimilasi, sebelumnya kasus narkoba juga," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, Kamis (25/6/2020).
• SIMAK! Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Sebelumnya, AH pernah menjalani proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan.
Kali ini, ia kembali ditangkap jajaran Polsek Mampang Prapatan pada Selasa (23/6/2020).
"Barang bukti yang kita amankan adalah satu paket sabu seberat 0,5 gram," ujar Sujarwo.
• Pemkot Bekasi Tetap Jadwalkan CFD Baru Mulai Digelar 5 Juli 2020, Ini Alasannya
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.