Berkas Perkara Kasus Narkoba Roy Kiyoshi Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara kasus Roy Kiyoshi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara kasus Roy Kiyoshi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Andhi Ardhani.
"Sudah P21 sejak beberapa hari lalu," kata Andhi saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Sekitar satu pekan lalu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan.
"Sudah kita limpahkan sejak satu minggu yang lalu," kata Vivick saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Paranormal sekaligus pembawa acara Roy Kiyoshi kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).
• Satpol PP Bekasi Siapkan 200 Personel Kawal CFD 5 Juli 2020
• Pedagang Bakso Cuanki di Kembangan Akui Meludahi Mangkuk: Awalnya Cuma Mau Menciumi Saja
• Terungkap Sikap Anak Buah John Kei di Depan Penyidik, Polisi: Mereka Itu Orang-orang Gentleman
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya kurang lebih ada 21 butir psikotropika," ujar Vivick.