Berkas Perkara Kasus Narkoba Roy Kiyoshi Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus Roy Kiyoshi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Instagram @roykiyoshi
Bayu Oktara Jenguk Roy Kiyoshi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara kasus Roy Kiyoshi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Andhi Ardhani.

"Sudah P21 sejak beberapa hari lalu," kata Andhi saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Sekitar satu pekan lalu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan.

"Sudah kita limpahkan sejak satu minggu yang lalu," kata Vivick saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Paranormal sekaligus pembawa acara Roy Kiyoshi kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).

Satpol PP Bekasi Siapkan 200 Personel Kawal CFD 5 Juli 2020

Pedagang Bakso Cuanki di Kembangan Akui Meludahi Mangkuk: Awalnya Cuma Mau Menciumi Saja

Terungkap Sikap Anak Buah John Kei di Depan Penyidik, Polisi: Mereka Itu Orang-orang Gentleman

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang buktinya kurang lebih ada 21 butir psikotropika," ujar Vivick.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved