Buron 1,5 Bulan, Pembacok Anggota Polisi di Tambora Pasrah Ditangkap
Perburuan Polsek Tambora, Jakarta Barat terhadap FH alias DL (24) selama hampir 1,5 bulan akhirnya membuahkan hasil.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Perburuan Polsek Tambora, Jakarta Barat terhadap FH alias DL (24) selama hampir 1,5 bulan akhirnya membuahkan hasil.
Di rumah orangtuanya di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, DL berhasil diamankan.
Tak ada perlawanan yang dilakukan DL saat beberapa anggota polisi berpakaian preman mendatanginya, meminta pemuda itu bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.
"Saat pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya, pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali," kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, Jumat (26/6/2020).
• Polisi Sempat Tangkap Pedagang Bakso yang Ludahi Dagangannya, Tetapi Akhirnya Dilepas Lagi
Saat ini, polisi tengah memeriksa intensif DL.
Iver belum bisa menjelaskan kemana saja pelaku kabur selama 1,5 bulan ini.
Siapakan sebenarnya DL?
Pada 12 Mei 2020, saat tawuran pecah di perbatasan Duri Selatan, Tambora dan Setia Kawan, Gambir, DL menjadi aktor antagonis.
Dia membacok Panit Reskrim Polsek Tambora, Ipda Gusti Ngurah Astawa yang saat itu sedang berusaha membubarkan tawuran saat masa PSBB di bulan Ramadan, jelang sahur.
• Cerita Saeful Dituding Pakai Jampi-jampi Karena Nikahi 2 Wanita, Janji Kerja Keras Meski Serabutan
Akibat sabetan celurit DL, Ngurah mengalami luka sobek di punggung sebelah kanan sepanjang 12 cm dengan kedalaman sekitar 7 cm.
Ngurah pun harus menjalani operasi.
Adapun tawuran yang memang sudah sering terjadi di kawasan itu hanya disebabkan dari masalah saling ejek.
Tak lama pasca tawuran, polisi menangkap 23 pemuda yang terlibat.
Sebanyak 14 pemuda merupakan warga Duri Selatan, sedangkan sembilan orang dari Setia Kawan.
• Terungkap Praktik Dukun Cabul Bermodus Mandi Kembang di Depok, Pelaku Pasang Tarif Seikhlasnya
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, diantaranya, 14 anak panah, pecahan kaca, serta mobil Toyota Azanza milik warga yang kacanya pecah terkena lembaran pelaku tawuran.
Namun, saat itu, DL yang membacok Ngurah berhasil kabur lebih dulu.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menjelaskan, akibat perbuatannya, DL akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami juga telah mengecek urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," kata Suparmin.