Antisipasi Virus Corona di DKI
Petugas Sudinhub Kempesi Motor Warga yang Berkerumun dan Parkir Liar di Danau Sunter
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara membubarkan kerumunan warga di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara membubarkan kerumunan warga di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/6/2020) malam.
Warga yang berkumpul ini dibubarkan karena tak mematuhi aturan dilarang adanya kerumunan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, memasuki masa PSBB transisi, bukan berarti warga sudah boleh bebas berkerumun.
Apalagi, kerumunan warga juga disertai ulah mereka yang memarkir motor secara sembarangan di bahu jalan dan trotoar.
• Pengamat Tidak Yakin Jokowi Berani Lakukan Reshuffle dalam Waktu Dekat
• Ratusan Kilogram Telur Bansos Pemprov Jabar Busuk di Depok, Idris: Kantor Pos yang Bertanggungjawab
"Halte, trotoar dan bahu jalan bukan untuk tempat parkir apalagi buat berkumpul di saat masa transisi PSBB," kata Harlem saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
Dalam prosesnya penindakan malam tadi, petugas mengimbau warga agar dapat membubarkan diri.
Selain itu, petugas juga melakukan tindakan pencabutan pentil terhadap motor-motor milik warga yang parkir di sembarang tempat.
"Sesuai Perda DKI Nomer 5 Tahun 2012 tentang perparkiran, bahwasanya terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya maka dapat dilakukan penindakan," tegas Harlem.