Sindikat Ini Raup Miliaran Rupiah Edarkan Liquid Vape Narkoba Ke 5 Provinsi
Sindikat narkoba home industry yang diringkus jajaran Polda Metro Jaya mengedarkan liquid vape mengandung narkotika ke berbagai Provinsi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Nana menjelaskan, para tersangka mengedarkan narkoba secara online.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polda Metro Jaya Bekuk 7 Tersangka
Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap sindikat narkoba yang menjalankan produksinya melalui home industry atau pabrik rumahan.
Tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba telah ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan FH pada 12 Juni 2020 di Cakung, Jakarta Timur.
Dari penangkapan FH, polisi mengamankan barang bukti berupa lima botol cairan liquid mengandung narkoba.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkannya dari Bali," kata Nana saat merilis kasus ini, Senin (29/6/2020).
Polisi pun kembali melakukan penyelidikan hingga menemukan pabrik rumahan tempat para tersangka memproduksi liquid narkoba.
Ketika menggerebek pabrik rumahan tersebut, polisi menemukan tujuh liter liquid vape mengandung narkoba, 24 Kilogram tembakau gorilla, dan bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.
"Jadi ada tujuh tersangka yang kita amankan, yaitu AAN, IK, NIK, AAP, ANA, AFP, dan K," terang Nana.
• Berikut Daftar Harga Samsung Terbaru Juni 2020: Mulai Rp 2 Juta hingga Rp 33,8 Juta
• Evaluasi CFD di 32 Ruas Jalan Jakarta, Dinkes DKI: Masih Banyak Warga Tak Pakai Masker
Nana menjelaskan, para tersangka mengedarkan narkoba secara online.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.