Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Warga Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Kumpulkan Uang Denda Hingga Rp 370 Juta
Pemprov DKI Jakarta berhasil mengumpulkan uang denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga lebih dari Rp 370 juta
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta berhasil mengumpulkan uang denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga lebih dari Rp 370 juta.
Angka ini terhitung hingga 28 Juni 2020 dari berbagai sektor yang dikenakan denda, seperti perkantoran, restoran, bengkel, hingga tempat wisata indoor.
"Nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti, Senin (29/6/2020).
Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, pihaknya telah menyegal sejumlah tempat usaha, seperti bar dan griya pijat.
Untuk diketahui, dua kategori tempat hiburan itu sendiri belum diiizinkan dibuka pada PSBB masa transisi ini.
"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.
• Evaluasi CFD di 32 Ruas Jalan Jakarta, Dinkes DKI: Masih Banyak Warga Tak Pakai Masker
• Seorang Wanita Turut Diamankan Polisi saat Penangkapan Artis Ridho Ilahi
Meski sudah memasuki masa transisi, Widyastuti mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebab, ancaman penularan Covid-19 masih ada lantaran belum ditemukannya obat atau vaksin untuk menyembuhkannya.
"Kami terus mengimbau bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan prokotol kesehatan," kata Widyastuti.
"Gunakan masker, selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, dan jaga jarak minimal 1,5 hingga 2 meter," tambahnya menjelaskan.