Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
KIARA: Anies Baswedan Tak Berpihak pada Nelayan, Minta Batalkan Perizinan Reklamasi
Anies seolah ingin merampas kekayaan laut dengan mengizinkan reklamasi terus berjalan
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tak mampu menyejahterakan para nelayan.
Demikian disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (29/6/2020).
"Pak Anies tidak punya political yang kuat untuk menyejahterakan nelayan," kata Susan.
Susan menilai, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini seolah ingin merampas kekayaan laut dengan mengizinkan reklamasi terus berjalan, di Jakarta.
"Malah mau merampas lautnya dengan mengizinkan reklamasi terus berjalan di Jakarta," kata Susan.
Karenanya, KIARA meminta Anies Baswedan membatalkan perizinan reklamasi di dekat Ancol, Jakarta Utara.
Susan mengatakan alasannya karena nelayan di sana merasa ditipu janji manis Anies Baswedan.
"Ini nelayan tidak dilibatkan saat sebelum mengambil keputusan," kata Susan.
"Izin-izin yang sudah dikeluarkan, harusnya dibatalkan. Karena reklamasi bukan hanya untuk para nelayan," lanjutnya.
Susan menuturkan, para nelayan khususnya di Muara Angke kecewa dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
"Nelayan juga bingung, kok tiba-tiba keluar izinnya. Ya mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji," kata Susan
"Tidak lagi membohongi masyarakat luas untuk kepentingan segelintir orang," lanjutnya.
Anies Baswedan Tak Punya Empati kepada Nelayan
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal perizinan reklamasi di dekat Ancol, Jakarta Utara.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut keluarnya izin reklamasi tersebut di saat masa sulit pandemi Covid-19.
Susan menilai, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tak punya empati terhadap para nelayan.
"Ketika sedang Covid-19, seperti tidak punya rasa empati yang besar, di tengah ribuan orang yang sudah meninggal," kata Susan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (28/6/2020).
KIARA bersama para nelayan pun kecewa kepada Anies Baswedan lantaran tak melibatkan mereka sebelum izin tersebut dikeluarkan.
"Ini jauh sekali dari komitmen awal. Kemudian, izin ini dikeluarkan juga ketika kita masih fokus menangani masalah Covid-19," ucap Susan.
"Kami sangat menyayangkan pemerintah pusat dan daerah, ini mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kontroversial," lanjutnya.
KIARA: Stop Tipu-tipu lah Pak Anies
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menipu nelayan.
"Stop tipu-tipu lah, pak Anies. Kalau dirunut kembali, salah satu janji Anies yaitu berkomitmen tidak ada lagi yang namanya reklamasi," kata Susan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (28/6/2020).
"Ini menjadi ironi. Walaupun retorikanya khas dari beliau, ini sekadar janji-janji ketika Anies mau mendapatkan posisi sebagai Gubernur di DKI Jakarta," lanjutnya.
Meski begitu, KIARA masih mengapresiasi Anies Baswedan lantaran telah menghentikan reklamasi di 13 pulau.
"Kami tetap apresiasi, karena dari 17 pulau, sudah ada 13 pulau yang dibatalkan," kata Susan.
"Tapi juga harus ingat, ada empat pulau yang hari ini masih bermasalah. Termasuk Pulau D, ratusan IMB, itu kalau kacamata hukum, tentu cacat hukum, tidak keluar izinya seharusnya," lanjutnya.
Menyoal reklamasi di dekat Ancol, KIARA menyebut Anies Baswedan juga tidak transparan.
"Kami melihat prosesnya tidak transparan. Soal reklamasi di Ancol, ratusan hektare ini, tentu mencederai kepercayaan para nelayan," ucap Susan.
KIARA: Batalkan Reklamasi
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan perizinan reklamasi di dekat Ancol, Jakarta Utara.
Sekjen KIARA, Susan Herawati, mengatakan alasannya karena nelayan di sana merasa ditipu janji manis Anies Baswedan.
"Ini nelayan tidak dilibatkan saat sebelum mengambil keputusan," kata Susan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (29/6/2020).
"Izin-izin yang sudah dikeluarkan, harusnya dibatalkan. Karena reklamasi bukan hanya untuk para nelayan," lanjutnya.
Susan menuturkan, para nelayan khususnya di Muara Angke merasa kecewa dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
"Nelayan juga bingung, kok tiba-tiba keluar izinnya. Ya mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji," kata Susan
"Tidak lagi membohongi masyarakat luas untuk kepentingan segelintir orang," lanjutnya.
Anies Terbitkan Izin Reklamasi Perluasan Taman Impian Jaya Ancol
Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas kira-kira 155 hektare (ha).
Izin reklamasi ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Kepgub ini menyebut reklamasi dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan).
Rincian luasnya kira-kira 35 ha untuk Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).
Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.
Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Karena telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban.
Di antaranya wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur.
• Mobil Alphard Via Vallen Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal
• Saya Sakit Hati Anak Semata Wayang Diperkosa Ayah Tirinya Sejak Sepekan Saya Menikah Lagi
• Ungkapan Angga Wijaya Minta Kesempatan Terakhir pada Dewi Perssik: Aku Mau Berusaha Membuktikan
Seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.
Kemudian jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), dan pengelolaan limbah cair serta padat.
"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," tutup Anies.