Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Shockbreaker Mobil
Kapolda mengatakan modusnya adalah sabu disembunyikan di shockbreaker bagian depan mobil
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu.
Keempatnya adalah MJ alias Jaja, ER, MA, dan R.
Polisi lebih dulu menangkap Jaja dan ER di Puri Bintaro, Ciputat, Tangerang Selatan pada 16 Juni 2020.
Ketika itu, polisi mengintai tersangka hingga ke kediamannya sebelum melakukan penangkapan.
"Modusnya, sabu disembunyikan di shockbreaker bagian depan mobil," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (29/6/2020).
Hasilnya, jelas Nana, polisi berhasil menemukan 8,82 Kilogram sabu.
"Yang bersangkutan selama ini banyak bermain sabu selaku pengedar," ujar Nana.
Seusai meringkus Jaja dan ER, polisi kembali melakukan pengembangan.
Berdasarkan pengakuan Jaja, lalu muncul lah nama MA dan R. Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat.
• Beredar Wacana Sepeda Bakal Kena Pajak, Ini Kata Kemenhub
• Ridho Ilahi Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Sabu, Diamankan Bersama Seorang Wanita
• Baru 2 Bulan Bebas, Napi Asimilasi Ini Berulah Lagi Karena Bawa Sabu
"Di TKP (tempat kejadian perkara) kedua, ditemukan barang bukti 3,06 Kilogram sabu, sehingga totalnya 11,88 Kilogram," jelas Nana.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sabu-jenis-baru-berwarna-merah-diamankan-polres-metro-jakarta-selatan.jpg)