Keributan di Green Lake City

Sebut Anak Buah John Kei Sedikit, Daud Kei Akui Nus Kei dan Ponakan Sama-sama Bersalah

Tokoh pemuda Maluku Daud Kei menuturkan kesaksiannya di balik penyerangan John Kei kepada Nus Kei.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

"Mereka berdua (John dan Nus Kei) masih keluarga," ucap Irjen Nana Sudjana saat gelaran keterangan 
pers penangkapan John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, John Kei merasa dikhinati oleh Nus Kei.

Sehingga, kelompok John Kei dan Nus Kei terlibat keributan.

John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Bahkan, Akibat keributan itu seorang anak buah Nus Kei meninggal dunia diduga dianiaya oleh 
kelompok John Kei.

Seperti diketahui, John Kei dan puluhan anak buahnya saat ini sudah diamankan oleh polisi.

Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan hingga pengrusakan di Perumahan Green Lake City Kota Tangerang Cluster Australia di Cipondoh, Tangerang, pada Minggu (21/6/2020).

"Akhirnya ditangkap 5 orang pelaku jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayan kemudian pembunuhan perusakan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

Irjen Nana Sudjana memastikan, kasus ini dilatar belakangi masalah internal antara Nus Kei dan John Kei.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolda Metro Jaya, John Kei merasa dikhinati oleh kerabatannya sendiri

"Saudara John Kei merasa dikhianati terkait masalah pembagian uang yang tidak sampai, tapi ini masih didalami," kata Irjen Nana Sudjana dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Jakarta, Senin 
(22/6/2020).

Terancam Hukuman Mati

John Kei kembali ditangkap oleh kepolisian setelah diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang pada Minggu (21/6/2020).

Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut. Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.

John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved