Virus Corona di Indonesia

Wali Kota Tangerang Berharap PSBB Tidak Dihapus Sampai ada Vaksin Covid-19

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang diberhentikan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto memantau kesiapan Tangcity Mall dalam menyambut new normal, Selasa (9/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang diberhentikan.

"Engga diberhentikan sebenarnya, kita secara berproses tadinya kita usulkan kota Tangerang itu aman bersama. Agar masyarakat berangsur-angsur dalam tatanan new normal," ungkap Arief saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, selama belum ditemukannya vaksin untuk Virus Corona (Covid-19), pertumbuhan pasien yang positif tidak bisa dihindari lagi.

Jadi, Arief berharap, PSBB di Kota Tangerang terus diberlakukan sampai vaksin virus asal Wuhan, China tersebut ditemukan.

"Kan engga mungkin nggak ada (positif Covid-19), selama vaksinnya belum ada kan engga bisa. Tapi ya kita anggap tujuannya baik saja masyarakat dengan adanya PSBB ini tetap disiplin dan waspada," kata Arief.

Sebagai informasi, PSBB di Kota Tangerang secara resmi memasuki tahap ke-5 selama dua pekan sampai 12 Juli 2020.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB Tahap 5, Taman dan CFD Kota Tangerang Belum Dibuka untuk Umum

Angka Kematian Postif Covid-19 di Kota Bekasi Nihil Sejak 26 Mei 2020

300 Penghuni Mes Papua Tanah Abang Dipastikan Bebas Virus Corona

CFD dan taman belum dibuka

Taman tematik dan Car Free Day di Kota Tangerang belum dibuka untuk umum selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, PSBB di Kota Tangerang secara resmi memasuki tahap ke-5 selama dua pekan sampai 12 Juli 2020.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Keputusannya PSBB, diskusinya engga panjang-panjang amat. Tapi ininya tetap PSBB, yang belum dilonggarkan taman dan olahraga," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Ia pun berharap masyarakat tetap bersabar dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukam aktivtias di luar rumah.

Seperti wajib mengenakan masker, membawa hand sanitizer, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak alias physical distancing.

Menurut Arief, pada PSBB kelima ini akan tetap diberlakukan hukuman bagi para pelanggar.

"Tetap ada, tetap sanksi sosial sih. Pesannya masarakat biar disiplin jangan sampai ketularan, tetap waspada, laksanakan protokol kesehatan," tutur Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved