5 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Juli: Bisa Lewat Whatsapp, Datangi Pejabat Setempat

Klaim token gratis bulan Juli bagi pelanggan yang mendapatkan stimulus tersebut, sudah mulai dapat dilakukan kembali.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
dok. PLN
Ilustrasi listrik PLN 

TRIBUNJAKARTA.COM- Ada lima cara yang bisa dilakukan agar dapat token listrik gratis dari PT PLN (Persero).

Pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA berhak mendapatkan program pemberian insentif dari pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin tersebut.

Pelanggan juga bisa mengklaim token listrik gratis melalui akses website atau whatsapp. Simak selengkapnya:

5 cara dapatkan token gratis

PT PLN (Persero) kembali memberikan token gratis bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subidi. Hal ini sejalan dengan program pemberian insentif pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang baru akan berakhir pada September mendatang.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, klaim token gratis bulan Juli bagi pelanggan yang mendapatkan stimulus tersebut, sudah mulai dapat dilakukan kembali.

"Ada 5 (cara) yang bisa dilakukan untuk mendapatkan token gratis," katanya dalam konferensi pers virtual BNPB, Rabu (1/7/2020).

1. Akses dari web

Cara pertama yang dapat dilakukan pelanggan ialah dengan mengakses website resmi PLN, yakni, www. pln.co.id.

Setelah masuk ke website, pelanggan dapat langsung memilih menu pelanggan, kemudian klik pilihan stimulus Covid-19.

"Hanya tinggal memasukan ID pelanggan, kalau tidak punya ID pelanggan ada nomor meternya. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar, dicapture, token gratis ini dimasukan angkanya ke dalam kWh meter kita," tuturnya.

Caranya adalah

1. Buka situs web www.pln.co.id, kemudian klik menu pelanggan dan klik pilihan stimulus Covid-19.

2. Masukkan nomor ID pelanggan atau nomor meteran. Tak lama token gratis akan ditampilkan di layar.

3. Selanjutnya, pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke alat meteran listrik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved