Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Beri Izin Perluasan Ancol, Anies Baswedan Disebut Kembali Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau K dan L

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, Anies berusaha menutupi pemberian izin reklamasi itu dengan istilah perluasan daratan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Anggota DPRD DKI Jakarta, Eneng Maliyanasari di kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ‘membangkitan’ kembali reklamasi Pulau K dan L lewat proyek perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, Anies berusaha menutupi pemberian izin reklamasi itu dengan istilah perluasan daratan.

"Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan Pulau L melalui Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 237/2020. Total 155 hektar. Ini merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi," ucapnya, Rabu (1/7/2020).

Politisi PSI ini menyebut, wilayah Pulau K nantinya bakal digunakan untuk perluasan Dunia Fantasi (Dufan).

Sedangkan, daratan Pulau L bakal digunakan untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur.

“Jadi yang disebutkan di Kepgub itu Pulau K dan L. Pulau K mau dibikin Dufan, yang di belakang wahana halilintar mau ditambah lagi,” ujarnya.

“Kalau Pulau L itu lokasinya agak ke belakang, dekat mal yang enggak jadi buka. Kan ada Ancol Beach Mall tuh, tapi enggak jadi buka,” sambungnya.

Adapun Kepgub 237/2020 itu berisi tentang pemberian izin perluasakan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Taman Impian Jaya Ancol dengan total luas 155 hektar (ha)

Rinciannya, sebanyak 35 ha untuk Dufan dan 120 ha untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

“Pulau K itu 35 ha dan L itu 120 ha. Itu gede banget,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Eneng menyebut, sampai saat ini PPJA selaku pengembang proyek perluasan Ancol belum memulai reklamasi.

“Jadi pembangunan ini belum dimulai. Mungkin mereka belum mau bikin buat plan A atau B karena situasinya seperti saat ini,” kata Eneng.

Senada dengan Eneng, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Justin Adrian Untayana juga menyebut, proyek perluasan kawasan rekreasi Ancol ini merupakan kelanjutan dari proyek reklamasi yang sebelumnya dibatalkan Anies.

“Jika mengacu pada peta tata ruang, area reklamasi dengan luas 35 hektar merupakan Pulau K, sedangkan wilayah seluas 120 hektar adalah kelanjutan pembangunan pulau L,”  tuturnya.

Izin reklamasi Pulau K dan L sendiri sebelumnya diicabut Anies pada September 2018 lalu, bersamaan juga dengan izin reklamasi 11 pulau buatan lainnya.

Pencabutan izin pulau K tertuang dalam Kepgub nomor 1410 tahun 2018 tentang pencabutan Kepgub Nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian, pencabutan izin reklamasi Pulau L dilakukan lewat Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 1041/-1.794.2 tentang Pencabtan Sergub tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794..2 dan Sergub nomor 1275/-1.794.2.

Adapun menghentian proyek reklamasi di 13 pulau buatan itu untuk melaksanakan janji kampanye Anies saat Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Semasa kampanye dulu, Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno memang gencar menolak reklamasi di utara Jakarta yang dikerjakan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Dalam beberap kali kampanyenya dulu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, tujuannya menolak reklasmasi ialah untuk menyelamatkan para nelayan.

Meski demikian, sampai saat ini Anies masih enggan berkomentar terkait pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Pengembang Pastikan Tunda Pengerjaan Reklamasi Kawasan Ancol Seluas 155 Hektar

Dikecam Banyak Pihak, Gubernur Anies Enggan Beri Penjelasan Soal Reklamasi Ancol

Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Politisi PDIP: Ini Kali Kedua Dia Langgar Janji Kampanye

Pengembang tunda pengerjaan reklamasi

PT Pembangunan Jaya Ancol  (PPJA) mengaku belum memulai pengerjaan reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektar (ha).

Sekretaris Perusahaan PPJA Agung Praptono mengakatan, pengerjaan reklamasi itu bukan menjadi prioritas pihaknya untuk saat ini.

Sebab, PPJA masih fokus pada program jangka pendek untuk memulihkan perekonomian akibat imbas dari pandemi Covid-19.

“Untuk saat ini kami konsentrasi di pengembangan jangka pendek ya karena adanya pandemi,” ucapnya, Rabu (1/7/2020).

Ia pun menyebut, pihaknya hanya fokus pada penyelesaian sejumlah proyek yang telah dijalankan sebelumnya adanya wabah penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini.

“Yang bisa dilaksanakan dalam jangka waktu dekat itu seperti pengembangan kawasan pantai symphony of the sea, Masjid Apung, dan adanya Museum Nabi yang merupakan program kerja sama DMI dan Pemprov DKI,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Seperti diberikan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 ha.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.

Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.

"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved