Demi Tekan Produksi Sampah Plastik, Pemprov DKI Mulai Tebar Ancaman ke Pengusaha

Bila tempat usaha itu tak mengindahkan teguran tertulis tersebut, maka Pemprov DKI bakal memberikan sanksi denda hingga Rp 25 juta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi Kantong Plastik 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mulai menebar ancaman kepada pelaku usaha demi menekan angka produksi sampah plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas para pelaku usaha yang masih menyediakan plastik sekali pakai atau kantong kresek untuk para pelanggannya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menjalankan aturan terkait larangan penggunaan plastik belanja sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019.

Bagi pelaku usaha yang masih ngotot menggunakan katong kresek, Andono menyebut, pihaknya bakal terlebih dahulu memberikan teguran tertulis sampai tiga kali.

"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ucapnya, Rabu (1/7/2020).

Bila tempat usaha itu tak mengindahkan teguran tertulis tersebut, maka Pemprov DKI bakal memberikan sanksi denda hingga Rp 25 juta.

"Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah diterbitkan," ujarnya.

Limbah Medis Bermuara di TPA Bekasi, Wali Kota Dinilai Salah Kaprah Hingga Dugaan RS Melanggar

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi Hingga 30 Juli 2020, Ini Daftarnya

Ingat! Mulai Hari Ini Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Belanja Sekali Pakai

"Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, dari Rp 5 juta sampai dengan Ro 25 juta," sambungnya menjelaskan.

Jika dalam waktu lima minggu setelah dikenakan sanksi uang paksa tempat usaha tersebut tetap memandel, maka Pemprov DKI bakal melakukan pembekuan izin usahanya dan dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha.

"Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," kata Andono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mulai hari ini resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai.

Aturan ini diterapkan guna mengatasi sampah plastik yang kini menjadi masalah global.

Terlebih, jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.

"Hal ini disebabkan jenis sampah ini tidak laku dikumpulkan pemulung untuk didaurulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," ucap Andono.

Dengan penerapan aturan larangan menggunakan kantong belanja sekali pakai, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini optimis jumlah sampah plastik di DKI bisa ditekan secara signifikan.

"Kami memerlukan kebijakan seperti ini untuk menangani masalah sampah plastik. Tahap awal kami mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek," tuturnya.

Dilarang gunakan plastik sekali pakai

Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini resmi memberlakukan larangan penggunaan plastik belanja sekali pakai atau kantong kresek.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Adapun sosialisasi terkait larangan ini telah dilakukan sejak aturan itu diundangkan pada 27 Desember 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, masyarakat bisa menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai.

"Konsumen bisa menggunakan KBRL yang dapat digunakan berulang kali, seperti tas kain, tas kanvas, tas pandan, atau lainnya yang dapat digunakan berulang kali," ucapnya, Rabu (1/7/2020).

"Harganya pun tak mahal dan mudah ditemui dipasaran," sambungnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini sengaja diterapkan untuk mengurangi sampah plastik yang kini menjadi masalah global.

Terlebih, Indonesia berada di tempat kedua dunia di bawah Tiongkok soal urusan penyumbang sampah plastik di lautan.

"Indonesia menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun. Berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun," ujarnya.

Selain itu, saat ini jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.

"Hal ini disebabkan jenis sampah ini tidak laku dikumpulkan pemulung untuk didaur ulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," tuturnya.

Dengan penerapan aturan larangan menggunakan kantong belanja sekali pakai, Andono optimis jumlah sampah plastik di DKI bisa ditekan secara signifikan.

"Kami memerlukan kebijakan seperti ini untuk menangani masalah sampah plastik. Tahap awal kami mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek," kata Andono.

Ia pun berharap, seluruh pusat perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional hingga swalayan, dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini dengan baik demi kepentingan bersama.

"Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa KBRL ketika berbelanja," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved