Artis Ridho Ilahi Tersandung Narkoba
Polisi Tetap Proses Hukum Ridho Ilahi Meski Tes Urine Negatif Narkoba
Hasil tes urine Ridho Ilahi negatif narkoba. Polisi memastikan tetap memproses hukum pesinetron itu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hasil tes urine Ridho Ilahi negatif narkoba.
"Hasil cek urine RI negatif, namun masih dilakukan pemeriksaan rambut dan kami tunggu hasilnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Rabu (1/7/2020).
Kendati hasil urine negatif, Ronaldo memastikan tetap memproses hukum pesinetron itu.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana seseorang tak boleh memiliki narkoba.
Terlebih, Ridho Ilahi juga telah mengakui kepemilikan Sabu yang ditemukan polisi saat penangkapan di rumahnya.
"Setiap anda memiliki barang narkoba ada pidana. Saat anda membeli ada pidananya. Saat anda menjual ada pidananya. Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Ronaldo.
Kepada polisi, ujar Ronaldo, Ridho Ilahi mengaku terakhir kali mengonsumsi sabu sepekan lalu.
Karenanya, polisi tengah menunggu hasil tes rambut yang dilakukan di Laboratorium BNN.
"Pengakuan RI pakai satu minggu lalu hari Rabu. Dia ini sudah satu tahun terakhir pakai narkoba," kata Ronaldo.
Dalam kasus yang menjerat Ridho Ilahi, polisi juga telah menangkap tiga orang lain yang merupakan penyuplai hingga pengedar barang haram itu.
Polisi Panggil Rumah Produksi
Polisi memanggil pihak rumah produksi dalam kasus narkoba yang melibatkan Ridho Ilahi.
Sebab, Ridho Ilahi diketahui membeli sabu dari seorang kru rumah produksi tempatnya bermain sinetron.
Pemasok berinisial AK ini juga telah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Bandung, Jawa Barat, kemarin malam.